Mural bertema pemilihan umum. ANTARA FOTO/Fauzan
Koordinator Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi menjelaskan, Daftar Pemilih dalam Model A-KWK berasal dari hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Hasil sinkronisasi tersebut, kata dia, menghasilkan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula. Selain itu dengan menghapus pemilih yang TMS di Pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, serta menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS.
"Dari standar pengawasan yang telah dijalankan tersebut, ada sejumlah hasil evaluasi pengawasan sebagai berikut, ditemukan 14.380 pemilih pemula di 11 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK," Amrayadi, dalam siaran persnya, Senin (10/8/2020).