Makassar, IDN Times - Seorang pria bernama Tahari (79), warga Lingkungan Ciniayo, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan. Korban merupakan anak kandung tersangka, yang berusia 18 tahun.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak Agustus 2023. Kebiasaan menonton film porno disebut menjadi pemicu tindakan pelaku.
"Pelaku mengaku sering menonton film porno sehingga tidak bisa mengontrol nafsunya. Akibatnya, dia tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Reonald saat konferensi pers Minggu (29/12/2024).