Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Atasi Kemacetan, DPRD Makassar Godok Ranperda Perhubungan dan Parkir

Kantor DPRD Makassar. (Dok. IDN Times)
Kantor DPRD Makassar. (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Dorong pelayanan publik dan tata kelola transparanSasaran Ranperda ini mencakup peningkatan pelayanan transportasi publik dan percepatan tugas pemerintahan daerah di bidang perhubungan. Aturan tersebut juga diarahkan untuk membentuk tata kelola transportasi yang transparan dan akuntabel.
  • Perda parkir yang lama dinilai sudah tidak relevanKomisi B DPRD Makassar menekankan perlunya regulasi baru terkait parkir. Ketua Komisi B, Ismail, menyebut aturan lama, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2006, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
  • Ranperda parkir baru disusun berlandaskan sila kelima PancasilaRanperda parkir yang baru
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kemacetan dan parkir liar yang semakin marak di Kota Makassar mendorong DPRD setempat menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru. Regulasi yang tengah dibahas adalah Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Ranperda Pengelolaan Parkir.

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menjelaskan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab tantangan transportasi di kota yang terus berkembang pesat. Menurutnya, aturan baru ini penting agar sistem mobilitas di Makassar lebih terarah dan berkelanjutan.

"Perkembangan sektor perhubungan, khususnya transportasi, memberi dampak pada tatanan kota dan lingkungan. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang efektif untuk mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kota Makassar dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," kata Ray, Senin (18/8/2025).

1. Dorong pelayanan publik dan tata kelola transparan

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sasaran Ranperda ini mencakup peningkatan pelayanan transportasi publik dan percepatan tugas pemerintahan daerah di bidang perhubungan. Aturan tersebut juga diarahkan untuk membentuk tata kelola transportasi yang transparan dan akuntabel. 

"Ranperda ini juga memberikan arah dalam penyelenggaraan perhubungan melalui penetapan kebijakan sistem transportasi," kata Ray.

2. Perda parkir yang lama dinilai sudah tidak relevan

Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Faiz Iqbal Maulid)
Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Faiz Iqbal Maulid)

Di sisi lain, Komisi B DPRD Makassar menekankan perlunya regulasi baru terkait parkir. Ketua Komisi B, Ismail, menyebut aturan lama, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2006, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ismail menilai jumlah kendaraan di Makassar terus bertambah setiap tahun, sementara ketersediaan ruang parkir masih terbatas. Situasi tersebut dianggap memicu kemacetan dan maraknya parkir liar.

"KRanperda baru perlu disusun untuk menata sistem parkir secara menyeluruh guna mewujudkan keamanan dan kelancaran lalu lintas, mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Makassar," jelas Ismail.

3. Ranperda parkir baru disusun berlandaskan sila kelima Pancasila

Ilustrasi parkir (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ilustrasi parkir (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ismail mengatakan Ranperda parkir yang baru disusun berlandaskan nilai dari sila kelima Pancasila yakni prinsip keadilan sosial. Dia berharap aturan tersebut dapat menghadirkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, serta mendukung kelancaran mobilitas warga.

"Terkait implikasi penerapan Ranperda pengelolaan parkir, aturan ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan masyarakat serta keuangan daerah," kata Ismail.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us