Viral! Mobil Patwal Sekprov Sulsel Bunyikan 'Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan

- Pengendara kesal pejabat dikawal pakai strobo 'tot tot wuk wuk’
- Buru-buru menuju ke Kantor Gubernur
- Polisi: penggunaan strobo Satpol PP melanggar aturan lalu lintas
Makassar, IDN Times - Mobil Toyota Alphard berpelat merah DD 6 milik Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjadi sorotan publik karena dikawal oleh mobil dinas Satpol PP yang membunyikan sirine dan klakson ‘tot tot wuk wuk’ untuk meminta pengendara lain menepi dan memberi jalan.
Insiden itu terjadi di ruas Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/10/2025) siang. Videonya pun viral setelah tersebar di platform media sosial.
1. Pengendara kesal pejabat dikawal pakai strobo 'tot tot wuk wuk’

Seorang saksi mata, sekaligus pengguna jalan inisial S, mengatakan mobil dinas Jufri Rahman yang dikawal Satpol PP berulang kali membunyikan sirine dan klakson ‘tot tot wuk wuk’.
"Saya lihat itu mobil memaksa untuk membuka jalan," ucap S kepada IDN Times, Jumat (17/10/2025).
S bahkan mengaku ada pengendara sepeda motor tiba-tiba menyalib dari kiri dan meludah ke arah mobil Alphard yang dikendarai Jufri Rahman, lantaran kesal bunyi strobo.
"Mungkin karena jengkel mendengar Tot Tot Wuk Wuk," kata S.
2. Buru-buru menuju ke Kantor Gubernur

Informasi yang dihimpun, mobil dinas Jufri Rahman dikawal Satpol PP dan berulang kali membunyikan sirine dan klakson ‘tot tot wuk wuk’ karena Jufri baru saja menghadiri sebuah kegiatan di Hotel Four Points Makassar.
Dia kemudian bergegas menuju Kantor Gubernur Sulsel untuk menghadiri pertemuan bersama Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dan 24 kepala daerah se-Sulsel.
"Buru-buru, ditunggu sama KPK di Kantor Gubernur," ujar seorang anggota Satpol PP yang menjadi sopir mobil pengawal di depan mobil dinas Sekprov Sulsel.
3. Polisi : penggunaan strobo Satpol PP melanggar aturan lalu lintas

Memanggapi hal itu, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, yang diminta mengatakan penggunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan Satpol PP untuk mengawal pejabat pemerintah melanggar aturan lalu lintas.
"Itu jelas pelanggaran. Kalau kita bicara aturan, sudah diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Amin Toha.
Amin menegaskan bawah lampu isyarat warna biru dengan sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan Kepolisian. Sementara lampu merah dengan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, Palang Merah, ambulans, dan jenazah.
"Sedangkan lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol atau kendaraan pembersih fasilitas umum," ungkapnya.
Sementara untuk mobil Satpol PP, lanjut Amin, tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan sirine atau strobo warna biru, apalagi untuk membuka jalan bagi pejabat.
"Kalau kendaraan bukan Polri, tidak boleh menggunakan sirine warna biru. Itu bukan wewenangnya. Bahkan kami di kepolisian pun sangat selektif, hanya menggunakan sirine dalam kondisi urgensi tinggi, seperti menolong korban kecelakaan atau keadaan darurat lainnya," tuturnya.
Ia juga mengatakan, setiap bentuk pengawalan yang tidak sesuai aturan bisa ditindak. Apalagi jika pengawalan itu dilakukan tanpa unsur urgensi.
"Kalau pengawalannya tidak memenuhi unsur urgensi, apalagi dilakukan oleh instansi non-Polri, itu pelanggaran. Kami imbau agar masyarakat maupun instansi pemerintah mematuhi ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
IDN Times telah mencoba menghubungi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons dari Jufri Rahman.