Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka Korupsi Bantuan 19 Ekor Sapi

-
Mantan anggota DPRD Kota Parepare, H Muliadi, saat ditetapkan tersangka korupsi sapi okeh Kejari Parepare Rabu (15/10/2025) / Foto : Istimewa
Intinya sih...
  • Penyidik temukan dua alat bukti
  • Kelompok tani seharusnya menerima 35 ekor sapi
  • Rugikan keuangan negara Rp223 juta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Mantan anggota DPRD Kota Parepare, H Muliadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat Parepare Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka pada Rabu (15/10/2025) setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat. Kasus ini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

1. Penyidik temukan dua alat bukti

-
Mantan anggota DPRD Kota Parepare, H Muliadi, saat ditetapkan tersangka korupsi sapi okeh Kejari Parepare Rabu (15/10/2025) / Foto : Istimewa

Kepala Kejari Parepare, Darfiah, menjelaskan proses penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

“Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi tersebut,” ucap Darfiah dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (17/10/2025).

H Muliadi diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019–2024. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur dan menguasai bantuan sapi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani penerima manfaat.

2. Kelompok tani seharusnya menerima 35 ekor sapi

-
Ilustrasi sapi (Foto: IDN Times)

Darfiah menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022, saat Muliadi mengusulkan kelompok tani ternak Lia’e sebagai penerima bantuan bibit sapi. Namun, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) membatalkan usulan tersebut karena kelompok itu sudah pernah menerima bantuan serupa.

Setelah itu, Muliadi mengusulkan kelompok tani Lawalane sebagai penerima bantuan untuk tahun anggaran 2023. Berdasarkan program pemerintah, kelompok ini seharusnya menerima 35 ekor sapi guna mendukung penguatan sektor peternakan masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan penyimpangan. Meski bantuan disalurkan melalui Dinas PKP, Muliadi disebut mengambil alih proses penyerahan sapi dari pihak dinas.

"Tersangka hanya menyerahkan 16 ekor sapi kepada 16 anggota kelompok, sementara 19 ekor lainnya disimpan di kandang pribadinya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

3. Rugikan keuangan negara Rp223 juta

-
Mantan anggota DPRD Kota Parepare, H Muliadi, saat ditetapkan tersangka korupsi sapi okeh Kejari Parepare Rabu (15/10/2025) / Foto : Istimewa

Padahal, berdasarkan berita acara serah terima (BAST), seluruh sapi seharusnya diterima kelompok tani penerima manfaat tanpa pengecualian.

“Faktanya, tersangka mengambil dan menguasai 19 ekor bibit sapi untuk kepentingan pribadi. Padahal ia bukan bagian dari kelompok penerima bantuan tersebut,” kata Darfiah.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp223 juta, hasil dari perhitungan nilai sapi yang dikuasai secara tidak sah oleh tersangka.

Atas perbuatannya, H Muliadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukuman maksimalnya sama-sama 20 tahun penjara," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Fakta Ambulans Laut Hilang di Pangkep: Kapal Baru Pesanan Kepala Desa

22 Okt 2025, 22:19 WIBNews