Gubernur Sulsel Tegaskan Kewenangan Pemekaran Luwu Raya Ada di Pusat

- Moratorium menjadi faktor penghambat pemekaran
- Pemprov Sulsel ikuti kebijakan pusat
- Gubernur minta aspirasi disampaikan secara bijak
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kewenangan pemekaran wilayah, baik pembentukan Kabupaten Luwu Tengah maupun rencana Provinsi Luwu Raya, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam silaturahmi bersama tokoh masyarakat dan mahasiswa Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (29/1/2026).
Sudirman menjelaskan seluruh proses administrasi dan dokumen terkait pemekaran telah berada di tingkat pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menunggu kebijakan yang diputuskan melalui jalur legislatif maupun eksekutif nasional.
"Memang sudah lama mereka perjuangkan terkait pemekaran dan kami cuma sampaikan bahwa memang pada prinsipnya kewenangan itu sudah di pusat," kata Sudirman.
1. Moratorium jadi faktor penghambat pemekaran

Sudirman menyebut moratorium pemekaran daerah masih menjadi faktor utama yang menghambat realisasi daerah otonomi baru. Pengecualian, lanjutnya, hanya bisa terjadi jika pemekaran tersebut masuk dalam kategori program strategis nasional.
"Karena saat ini memang sudah ada moratoruium dan ada pengecualian khusus yang membutuhkan program strategis nasional. Seperti yang di Papua itu kan terjadi tapi itu memang harus kebijakan pusat," katanya.
2. Pemprov Sulsel ikuti kebijakan pusat

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Pemprov Sulsel menegaskan posisinya hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Sudirman juga mendorong peran perwakilan DPR RI dari wilayah Luwu Raya untuk aktif memantau perkembangan kebijakan pemekaran di tingkat nasional.
"Kami sebagai wakil pemerintah pusat tentu hanya bisa melaksanakan apa menjadi kebijakan pusat. Jadi teman-teman ini perwakilan DPR RI dari wilayah Luwu Raya itu bisa menjadi perpanjangan tangan untuk bagaimana mengetahui update yang terkini di pusat," ucapnya.
3. Gubernur minta aspirasi disampaikan secara bijak

Terkait aspirasi mahasiswa yang disertai aksi blokade jalan, Sudirman menilai penyampaian aspirasi perlu berlangsung secara bijak. Menurutnya, cara tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya agar tidak merugikan masyarakat luas.
"Memang di sisi lain para teman-teman, adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasi dan di sisi lain juga tentu ada masyarakat. Jadi, ini juga sisi yang memang agak berat ketika harus bertemu. Cara bertemunya adalah bagaimana kita ada kebijakan dari semua," katanya.
Adapun silaturahmi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi, Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Kapolda Sulsel, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
4. Dokumen DOB Luwu Tengah sudah ada sejak 2012

Dalam pertemuan tersebut, turut diperlihatkan Surat Keputusan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang telah terbit sejak 2012. Namun, realisasi daerah otonomi baru tersebut tertunda akibat moratorium pemekaran.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim membenarkan bahwa seluruh dokumen administratif pembentukan Luwu Tengah telah berada di Kementerian Dalam Negeri sejak lama. Dia menilai sikap Gubernur Sulsel bersifat normatif dan sesuai koridor kewenangan.
"Untuk Luwu Tengah, sudah ada kita perlihatkan administrasi tahun 2012 surat untuk DOB Luwu Tengah itu sudah berada di Kementerian Dalam Negeri. Kemudian untuk sulawesi selatan, untuk luwu raya sendiri sementara prosesnya," kata Abdullah.


















