Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Sulsel Wajib Masuk 8 April, Tambah Libur TPP Langsung Kena Potong

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). IDN Times/Ashrawi Muin
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). IDN Times/Ashrawi Muin
Intinya sih...
  • Pemprov Sulsel memperingatkan ASN agar kembali masuk kerja tepat waktu setelah Cuti Bersama Idulfitri 1446 H.
  • ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari kantor atau lokasi lain, tetapi tetap diwajibkan mengisi absensi dan melaporkan kehadiran secara resmi.
  • Kepala perangkat daerah harus mengirim laporan kehadiran ASN paling lambat pukul 10.00 WITA di hari pertama kerja, dengan sanksi pemotongan TPP 3% per hari bagi yang mangkir tanpa alasan sah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali masuk kerja tepat waktu usai Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Melalui surat edaran resmi, Pemprov menegaskan bahwa ASN yang terbukti menambah libur tanpa alasan sah akan langsung dikenai sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 3 persen per hari.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel Kemudian, surat itu dikirimkan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan biro di lingkup Pemprov Sulsel.

"Masuk kerja hari pertama setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat bernomor 800.1.6.2/3344/BKD tersebut.

1. Masuk kerja fleksibel tapi wajib hadir, baik di kantor maupun WFH

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

Pemprov Sulsel memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk bekerja dari kantor ataupun lokasi lain sesuai Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025. Namun, fleksibilitas ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mangkir kerja.

ASN tetap diwajibkan mengisi absensi melalui mesin elektronik seperti sidik jari atau pemindai wajah di kantor masing-masing. Kehadiran juga harus direkap dan dilaporkan secara resmi ke BKD.

2. Laporan absensi wajib dikirim paling lambat pukul 10.00 WITA

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

Setiap kepala perangkat daerah dan biro diwajibkan mengirim laporan kehadiran ASN paling lambat pukul 10.00 WITA di hari pertama kerja. Laporan ini harus dalam bentuk hard copy, mengikuti format yang telah disediakan, serta ditandatangani oleh pimpinan unit.

Khusus untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit, rekapitulasi kehadiran disampaikan secara terpisah dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan.

3. TPP dipotong otomatis jika menambah libur

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada 8 April 2025 akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 3 persen per hari. Pemotongan ini diberlakukan secara otomatis melalui sistem eSiap yang terintegrasi dengan sistem eKinerja. 

Selain itu, atasan langsung ASN tersebut juga diminta menjalankan pembinaan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Uang Rp320 Juta dari ATM DPRD Makassar Dijarah, Polisi Buru 10 Pelaku

14 Sep 2025, 21:26 WIBNews