DPRD Makassar Sewa Kantor Perumnas Rp604,6 juta Setahun

Makassar, IDN Times - DPRD Kota Makassar melalui Sekretariat Dewan resmi menyepakati kerja sama sewa Gedung Perumnas di Jalan Hertasning. Gedung tersebut akan difungsikan sebagai kantor sementara setelah insiden kebakaran yang menimpa kantor DPRD di Jalan A.P. Pettarani.
Kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang diteken pada Jumat (12/9/2025). Penandatanganan dihadiri Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, bersama Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong.
Rapat digelar dengan agenda pembacaan draf berita acara serta klarifikasi teknis sewa-menyewa. Proses itu ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara kedua pihak.
1. Nilai sewa Rp604,6 juta

Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah DPRD Makassar meninjau beberapa lokasi alternatif, seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus, BBPMP Sulsel, dan eks Mall GTC. Dari hasil peninjauan tersebut, pilihan akhirnya ditetapkan pada gedung eks Perumnas Hertasning.
Gedung dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan lahan 3.493 meter persegi itu akan disewa selama 12 bulan, mulai 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026. Nilai sewa disepakati sebesar Rp604,6 juta, sudah mencakup PPN, biaya asuransi, dan notaris. Pembayaran dijadwalkan pada Oktober 2025.
2. Sekretaris DPRD Makassar pastikan anggaran sewa aman

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyampaikan apresiasi atas selesainya negosiasi yang cukup panjang. Dia menegaskan anggaran sewa sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025 sehingga pembayaran dipastikan aman.
"Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning," kata Rahmat.
Rahmat juga mengakui kondisi gedung masih membutuhkan perbaikan, seperti atap bocor, lantai, dan instalasi air. Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan menjadi tanggung jawab penyewa, yakni Sekretariat DPRD Makassar.
3. Nilai sewa bersifat final dan tidak berubah

Sementara itu, Fransiska Limbong menjelaskan bahwa Perumnas sempat mempertimbangkan calon penyewa lain. Namun, arahan Direksi Pusat meminta agar DPRD Makassar diprioritaskan.
Dia menegaskan nilai sewa yang sudah ditetapkan bersifat final. Angka tersebut dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
"Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas dalam mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup seluruh komponen biaya sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari," jelasnya.
4. Kesepakatan sewa jadi dasar perjanjian kerja sama resmi

Adapun nilai sewa disepakati sebesar Rp530,5 juta, ditambah PPN sebesar Rp58,3 juta, biaya asuransi Rp10,7 juta, serta biaya notaris Rp5 juta. Total keseluruhan yang harus dibayarkan mencapai Rp604,6 juta dan dijadwalkan dibayarkan pada Oktober 2025.
Kesepakatan juga mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Kedua belah pihak resmi menyetujui seluruh poin yang tertuang dalam berita acara, yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba dan Kepala Perumnas Regional 7 Fransiska Limbong, serta disaksikan saksi dari masing-masing instansi.
Hasil kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak sewa menyewa yang lebih rinci sesuai standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.