Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota TNI di Gowa Nyamar Jadi Polisi, Diduga Peras Sopir Rp30 Juta

IMG-20251112-WA0088.jpg
Kapendam Kodam XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman. (IDN Times/Darsil Yahya)
Intinya sih...
  • Kodam XIV Hasanuddin tahan tiga oknum TNI. Kapendam Kodam XIV Hasanuddin membenarkan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga anggota TNI.
  • Tuding korban bawa TKI ilegal. Ketiga oknum TNI menghentikan mobil travel yang diduga membawa calon TKI ilegal dan meminta uang damai.
  • Dari Rp50 juta, turun jadi Rp30 juta. Korban diminta membayar Rp50 juta, namun berhasil menawar hingga disepakati Rp30 juta demi keselamatannya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Tiga anggota TNI di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pemerasan terhadap sopir travel. Korbannya sopir asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel, bernama Aidil Isra (20), dengan nilai Rp30 juta.

Korban dilaporkan mengalami pemerasan saat melintas di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa menuju Kabupaten Barru, Sulsel, pada Jumat (7/11/2025) malam.

Tiga prajurit TNI tersebut, Kopda SUY, Pratu FRM, dan Pratu FTR, bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV Hasanuddin. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban membawa calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

1. Kodam XIV Hasanuddin tahan tiga anggota TNI

Ilustrasi razia (IDN Times/Handoko)
Ilustrasi razia (IDN Times/Handoko)

Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman membenarkan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga anggota TNI. Budi mengatakan ketiga anggota itu, sudah diperiksa dan ditahan Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin atau (Pomdam XIV/ Hasanudin).

"Jadi betul, yang kejadian di Gowa baru-baru ini. Ada tiga orang diduga oknum TNI AD melakukan pemerasan, yang pasti ketiga anggota TNI itu sudah ditahan di Pomdam. Kasusnya masih terus didalami, untuk menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi," ucap Budi Wirman kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

Budi menjelaskan, selain tiga oknum TNI, seorang anggota polri dan tiga warga sipildiduga ikut terlibat. Namun, pemeriksaan terhadap empat orang itu berada di bawah kewenangan pihak kepolisian.

"Keempatnya adalah kewenangan polisi untuk menyelidiki. Sementara kami hanya menangani anggota TNI," tuturnya.

2. Pelaku menuding korban bawa TKI ilegal

Ilustrasi TKI/IDN Times/Istimewa
Ilustrasi TKI/IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ketiga oknum TNI tersebut menghentikan sebuah mobil travel yang diduga membawa calon TKI.

“Hasil pemeriksaan awal, mereka menemukan mobil travel yang saat itu tidak tertutup rapat, sehingga melakukan razia. Mereka lalu meminta uang damai dengan jumlah tertentu. Tapi berapa tepatnya saya tidak tahu, karena itu masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Dugaan sementara, kata Budi, kendaraan travel itu memang membawa calon TKI, namun status legalitasnya masih didalami oleh pihak kepolisian. "Diduga travel tersebut membawa TKI legal, tapi pastinya nanti pihak kepolisian yang bisa menjawab,” ujarnya.

Budi menegaskan, oknum TNI yang diduga melakukan pemerasan diperiksa secara intensif guna pembuktian apakah bersangkutan melakukan perbuatan itu. Jika terbukti, ketiganya akan mendapatkan sanksinya berat.

"Kita dalam hal ini bersikap tegas. Sekali lagi, kita tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Kita juga menghimbau kepada seluruh prajurit, jangan mencoba-coba lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ucapnya.

3. Nilai pemerasan dari Rp50 juta turun jadi Rp30 juta

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara korban, Aidil Isra menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan itu bermula saat dirinya mendapat telepon dari seseorang di Jeneponto yang meminta untuk menjemput beberapa penumpang untuk ke Kabupaten Barru.

Saat berada di sekitar jembatan kembar Gowa, mobilnya tiba-tiba dihentikan sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan mengaku anggota, kemudian dituduh membawa tenaga kerja ilegal.

"Mereka tanya saya bawa apa. Saya jawab penumpang,” ujar Aidil Isra.

Namun mereka tetap menuduh korban bawa TKI ilegal sehingga ia diminta menepikan kendaraannya. Mereka kemudian bertanya kepada korban, mau dipermudah atau dipersulit. Korban pun menjawab untuk dipermudah saja.

"Lalu mereka bilang, ya sudah kasih Rp 50," kata Aidil Isra menirukan, salah satu ucapan oknum anggota TNI itu.

Awalnya korban mengira permintaan nominal 50 itu adalah Rp 50 ribu, namun ternyata oknum TNI itu, meminta Rp 50 Juta, hingga membuatnya kaget. Korban kemudian menelepon orang tuanya untuk meminta saran, namun demi keselamatan, korban berusaha menawar jumlah uang yang diminta, hingga akhirnya disepakati Rp 30 juta.

"Mereka bilang itu uang yang mereka minta itu perintah Pak Kanit. Katanya bukan mereka yang minta, tapi Kanit mereka. Akhirnya saya transfer Rp30 juta lewat Brimo ke rekening seorang perempuan inisial HM," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

BKD Sulsel Tegaskan Pemecatan Dua Guru Lutra Berdasarkan Putusan MA

12 Nov 2025, 20:59 WIBNews