Makassar, IDN Times - Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertanyakan mengapa tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang dibebaskan dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. ACC menilai, pembebasan Jen Tang tidak masuk akal.
Jen Tang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Sebelumnya, dia dibebaskan atas dasar permintaan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pemberian penangguhan oleh jaksa ke yang bersangkutan merupakan tindakan yang merusak akal sehat publik mengingat untuk menangkap yang bersangkutan bukanlah hal yang mudah,” kata Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun, dalam keterangan resmi yang diterima, di Makassar, Senin (16/12).