Abdul Mu'ti: Teknis Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Masih Disusun

- Swasta masih diperbolehkan memungut dana dari orang tua peserta didik
- Pemerintah masih membahas bersama lintas kementerian dan Komisi X DPR RI
- Abdul Mu’ti apresiasi kontribusi JSIT di Indonesia
Makassar, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah masih mematangkan langkah-langkah tindak lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis. Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat menghadiri Musyawarah Nasional VI Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia di Hotel Claro Makassar, Jumat (25/7/2025).
Abdul Mu’ti menjelaskan, sebagai putusan konstitusional, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Namun, dia menekankan pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
"Kita memang harus melaksanakannya, tetapi saya memahami dan kita semua sudah mengkaji bahwa keputusan MK itu menyebutkan bahwa pemenuhan pendidikan gratis itu harus dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah," kata Abdul Mu'ti.
1. Swasta masih diperbolehkan memungut dana dari orang tua peserta didik

Mu'ti juga mengingatkan penyelenggara pendidikan, termasuk sekolah swasta, masih diperbolehkan memungut dana dari orang tua peserta didik. Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga tidak boleh disalahpahami seolah-olah semua sekolah swasta juga harus menggratiskan biaya pendidikan sepenuhnya.
"Masyarakat yang menyelenggarkan pendidikan itu masih boleh memungkut dana dari masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Karena itu, pemahaman ini perlu kita tegaskan agar tidak muncul persepsi, bahkan juga opini yang menggiring bahwa sekolah swasta juga harus gratis," kata Mu'ti.
2. Pemerintah masih membahas bersama lintas kementerian dan Komisi X DPR RI

Mu’ti menilai sulit membayangkan sekolah-sekolah swasta digratiskan sepenuhnya. Dia menyebut pemerintah bersama lintas kementerian dan Komisi X DPR RI kini tengah membahas skenario penyusunan anggaran pendidikan sebagai tindak lanjut putusan MK.
"Kalau seperti JSIT ini gratis, saya tidak tahu bagaimana caranya. Karena itu sekali lagi, kami sudah membahas di kementerian, lintas kementerian bahkan, juga sudah kami konsultasikan juga dengan Komisi X DPR," kata Mu'ti.
3. Abdul Mu’ti apresiasi kontribusi JSIT di Indonesia

Selain menyoroti tindak lanjut putusan MK, Abdul Mu’ti juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi JSIT Indonesia yang telah mengelola lebih dari 3.000 sekolah Islam Terpadu di berbagai daerah. Dia menilai kehadiran JSIT sangat membantu pemerintah dalam memperluas akses pendidikan Islam yang berkualitas
"Dukungan JSIT untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas ini tentu sangat penting artinya dalam kita membangun generasi Indonesia yang berkualitas, generasi Indonesia yang hebat," kata Mu’ti.