Komisioner Bawaslu Sulsel. Dok. Bawaslu Sulsel
Bawaslu Sulsel mencatat 128 temuan serta 41 laporan di daerahnya terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Serentak 2020. Sejauh ini ada 105 di antaranya yang dinyatakan sebagai pelanggaran.
Temuan dan laporan datang terdapat pada 10 dari 12 daerah penyelenggara pilkada di Sulsel. Dari jumlah itu, pada dua daerah belum ditemukan pelanggaran, yakni Soppeng dan Toraja Utara.
Ada satu temuan di Toraja Utara namun dinyatakan bukan pelanggaran. Begitu pula pada satu laporan yang masuk di Soppeng. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan, belum ditemukannya pelanggaran kemungkinan karena petugas penyelenggara efektif dalam sosialisasi.
“Banyak faktor. Mulai dari pencegahan atau kesadaran masyarakat sendrii,” kata Azry kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Pelanggaran yang ditemukan bermacam-macam, dari administrasi, kode etik, dan hukum lainya. Misalnya ada calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menjabat lebih dari dua periode, PPS tidak netral, atau PPS menerima uang dan imbalan lain.
Azry menyatakan Bawaslu terus mengupayakan pencegahan pelanggaran serta pemantauan di lapangan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi dan mencegah pelanggaran.
“Tinggal kesadaran masyarakat sendiri bagaimana dia bisa melaporkan jika ada dugaan pelanggaran," ucapnya.