Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
6 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Rp6,5 Miliar Ditangkap di Maros
Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026). Dok. Kejati Sulsel
  • Robby Sulistio Handoko ditangkap di Pabbentengang, Kabupaten Maros, setelah menjadi buronan Kejati Jatim selama enam tahun.
  • Ia terbukti menggelapkan dana deposito nasabah senilai Rp6,5 miliar dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Robby kini sementara dititipkan di Rutan Kejari Makassar sambil menunggu tim jaksa eksekutor dari Kejati Jatim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
16 September 2020

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 919 K/PID/2020 menyatakan Robby terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.

Kamis (17/9/2026)

Robby ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di wilayah Pabbentengang, Kabupaten Maros, sekitar pukul 12.00 Wita.

Jumat (18/9/2026)

Soetarmi menyampaikan keterangan mengenai perkara Robby. Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi sinergi tim gabungan.

Saat ini

Robby dititipkan sementara di Rutan Kejari Makassar sambil menunggu Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Robby Sulistio Handoko ditangkap sebagai terpidana penggelapan dalam jabatan.
  • Who?
    Robby Sulistio Handoko ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejati Sulsel, Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejari Maros, dan Imigrasi Sulsel.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di wilayah Pabbentengang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
  • When?
    Robby ditangkap pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
  • Why?
    Ia terbukti menggelapkan dana deposito milik nasabah senilai Rp6,5 miliar untuk kepentingan pribadi.
  • How?
    Tim gabungan menangkap Robby saat bersembunyi. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Robby yang berumur 48 tahun ditangkap di Maros setelah bersembunyi. Ia dulu memakai uang deposito nasabah Rp6,5 miliar untuk dirinya. Banyak petugas bekerja bersama menangkapnya. Robby tidak melawan. Sekarang ia ada sementara di Rutan Kejari Makassar dan menunggu dibawa untuk proses eksekusi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penangkapan Robby oleh tim gabungan menunjukkan koordinasi Kejati Sulsel, Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejari Maros, dan Imigrasi Sulsel dalam menjalankan proses hukum. Setelah penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, Robby sementara dititipkan di Rutan Kejari Makassar sambil menunggu tim eksekutor dari Kejati Jatim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pelarian Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), berakhir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Terpidana kasus penggelapan dalam jabatan itu ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di wilayah Pabbentengang, Kamis (17/9/2026).

Robby ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejari Maros, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.

1. Gelapkan Dana Rp6,5 Miliar

Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026). Dok. Kejati Sulsel

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan Robby merupakan pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi. Ia menjadi buronan setelah terseret perkara penggelapan dana deposito milik nasabah.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, Robby terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP," kata Soetarmi dalam keterangannya kepada IDN Times, Jumat (18/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Robby terbukti menggelapkan dana deposito milik korban senilai Rp6,5 miliar. Dana yang seharusnya menjadi hak nasabah itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sejumlah aset properti.

"Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Robby. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya," ujarnya.

2. Dititipkan di Rutan Kejari Makassar

Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026). Dok. Kejati Sulsel

Menurut Soetarmi, Robby bersikap kooperatif saat ditangkap oleh tim gabungan. Proses penangakpam berlangsung lancar dan kondusif.

"Saat ini, Terpidana telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Makassar sembari menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan," jelas Soetarmi.

3. Kajati Sulsel: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Kantor Kejati Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya

Sementara itu, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam menangkap Robby. Ia menegaskan kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih menghindari proses hukum.

Menurutnya, penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti," ungkapnya.

Kajati Sulsel menegaskan kembali pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (no safe haven). Ia mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena di manapun bersembunyi, pasti akan kami kejar dan tangkap," tegas Syarifuddin.

Curated For You

Editorial Team

Related Article