3 Remaja Terduga Pembunuh Santri di Makassar Terancam Pasal Berlapis

- Tiga remaja terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh tiga pelaku yang kesal karena korban melerai saat mengeroyok dua rekan korban.
- Peristiwa penganiayaan terjadi di jembatan penyeberangan dekat SMA 6 Makassar, ketiga pelaku tidak mengenal korban namun memiliki dendam pada santri lainnya.
Makassar, IDN Times - Tiga remaja yang diduga pelaku penganiayaan santri hingga meninggal terancam dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Ketiga pelaku kini telah ditahan. Satu pelaku ditahan di Rutan Polrestabes dan dua pelaku lainnya ditahan di rumah aman UPTD
"Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Devi, Jumat (4/10/2024).
1. Diduga jadi korban salah sasaran

Devi pun menjelaskan awal mula penganiayaan yang dialami oleh santri berinisial RA (15). Ketiga pelaku diduga kesal karena korban melerainya saat mengeroyok dua rekan korban.
"Karena melerai itu korban jadi sasaran oleh tiga orang tersebut dan untuk saat ini korban meninggal dunia," kata Devi.
2. Korban melerai saat rekannya dikeroyok

Peristiwa ini terjadi di sebuah jembatan penyeberangan orang dekat SMA 6 Makassar, Jalan Ir Sutami pada Senin 30 September 2024 malam. Saat itu, korban izin ke pengurus pondok untuk membeli makanan di luar bersama dua rekannya.
"Awalnya melakukan penganiayaan terhadap rekan korban tetapi korban melerai. Korban sedang duduk sambil makan snack di atas jembatan penyeberangan tersebut, tiba-tiba datang 3 pelaku," kata Devi.
3. Pelaku tidak mengenal korban

Devi membeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak mengenal korban. Namun, mereka memiliki dendam pada santri lainnya di pondok pesantren yang sama dengan korban.
Meski begitu, pihak kepolisian masih memeriksa ketiga pelaku untuk pengembangan motif lainnya.
"Keterangan pelaku seperti itu. Tapi untuk motif masih kita kembangkan," kata Devi


















