Makassar, IDN Times - Tiga anggota Samapta Polda Sulsel, Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF, bakal menjalani pemeriksaan kode etik terkait kasus penganiayaan yang tewaskan Bripda Dirja Pratama.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Zulham Effendy, mengatakan tiga anggota tersebut diduga menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
"Yang tiga itu satu seniornya angkatan 52, yang dua lagi angkatan 53," kata Zulham, Senin (2/3/2026).
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menyuruh membersihkan lokasi, melakukan pengepelan darah, hingga mengetahui perusakan barang bukti tetapi tidak melaporkannya kepada pimpinan.
"Dia yang menyuruh mengepel, yang melakukan pembersihan, dan yang mengetahui adanya penghilangan barang bukti namun tidak mencegah atau melaporkan kepada pimpinan, semuanya kami proses," ujarnya.
Sidang terhadap ketiga anggota tersebut dijadwalkan digelar secara terpisah. Polda Sulsel turut menjatuhkan tindakan pengawasan dan pengendalian (Waskat) kepada pimpinan hingga dua sampai tiga tingkat di atas pelaku.
Langkah ini diambil karena dinilai terjadi kelalaian dalam pengawasan anggota.
“Pimpinan harus peduli terhadap anggotanya. Kalau tidak ada pengawasan melekat, konsekuensinya kita kenakan Waskat,” ujar Zulham.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan komitmen Polri untuk memperbaiki budaya internal dan mencegah kekerasan serupa terulang.
"Pimpinan harus peduli terhadap anggotanya. Jika tidak ada kepedulian dan pengawasan, maka akan ada konsekuensi. Itu bagian dari komitmen kami memperbaiki kultur di tubuh Polri," tuturnya.
