Makassar, IDN Times - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Makassar harus menjalani rapid test. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pun telah mengkoordinasikan hal ini kepada Pemerintah Kota Makassar terkait rapid test petugas KPPS. Totalnya, ada 16.758 petugas yang nantinya harus menjalani pemeriksaan jelang hari pencoblosan.
“Kami mendukung penuh rencana teman-teman KPU yang selalu mengedepankan aspek kesehatan dalam setiap proses pelaksanaan tahapan Pilwali. Termasuk Rapid Test untuk petugas KPPS," kata Rudy saat menerima audiensi KPU Makassar di Rujab Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2020).