Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

100 Orang Dikerahkan Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Makassar

100 Orang Dikerahkan Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Makassar
Pemerintah Kota Makassar melepas tim pemeriksa hewan kurban jelang hari raya Idul Adha 1445 Hijriah. (Dok. Pemkot Makassar)
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melepas secara resmi 100 orang anggota tim pemeriksaan hewan kurban. Tim dilepas di Balai Kota Makassar, Jumat (7/6/2024).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan kota Makassar, Fathur Rahim, yang melepas tim tersebut mengatakan pemeriksaan harus profesional dan sejalan dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia. Dia juga menekankan bahwa hewan ternak yang disembelih memiliki kondisi fisik yang baik dan normal serta layak dikurbankan.

"Seperti tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki sempurna, tidak memiliki penyakit berat, terhindar dari penyakit kulit, berat badan cukup, ekor tidak terpotong, tidak boleh sedang beranak, dan lainnya," kata Fathur.

1. Pemeriksa terdiri dari dokter hewan

Ilustrasi sapi.(IDN Times/Daruwaskita)
Ilustrasi sapi.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, Evy Aprialti, mengatakan tim pemeriksaan ini melibatkan berbagai universitas yang mempunyai dokter hewan serta relawan. Mereka akan diturunkan untuk memeriksa kesehatan hewan ternak di 153 kelurahan se-Kota Makassar.

"100 tim terdiri dari 6 koordinator. Koordinator kecamatan yang terdiri dari dokter hewan, baik yang ada di DP2 Makassar, PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Sulsel maupun dokter dari universitas," kata Evy.

2. Tidak disarankan mengonsumsi hewan ternak berpenyakit

Pemerintah Kota Makassar melepas tim pemeriksa hewan kurban jelang hari raya Idul Adha 1445 Hijriah. (Dok. Pemkot Makassar)
Pemerintah Kota Makassar melepas tim pemeriksa hewan kurban jelang hari raya Idul Adha 1445 Hijriah. (Dok. Pemkot Makassar)

Pemeriksaan kesehatan hewan dibagi menjadi dua bagian yaitu antemortem (sebelum pemotongan) dan postmortem (setelah pemotongan). Pemeriksaan antemortem untuk menentukan apakah hewan ternak layak untuk dipotong dilihat dari kondisi fisiknya, sedangkan pemeriksaan postmortem untuk mengetahui apakah ada penyakit pada hewan tersebut yang bisa dilihat dari organ-organnya.

"Jika terbukti di laboratorium ada penyakit maka tidak disarankan untuk dikonsumsi," katanya.

3. Hewan yang dinyatakan layak akan mendapatkan surat keterangan

ilustrasi sapi (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
ilustrasi sapi (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Hewan ternak yang dinyatakan layak untuk dikonsumsi akan diberikan surat keterangan. Penjual ternak pun harus menyertakan surat keterangan itu kepada pembeli.

Jika di kemudian hari hewan yang telah disembelih itu ternyata ada indikasi penyakit maka mengembalikan kepada sumbernya.

"Begitu pun dalam pemeriksaan. Sebelum pemotongan, secara tidak langsung setiap pembelian hewan, kan bisa kita janjian dengan penjualnya. Apabila ada kerusakan bisa digantikan," kata Evy.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

3 Hal yang Harus Dipatuhi saat Bekerja dari Working Space di Kafe

14 Jun 2026, 22:20 WIBNews