Ditlantas Polda Sulawesi Utara Kembali Berlakukan Tilang Manual

Polda Sulut larang masyarakat kawal mobil jenazah

Manado, IDN Times - Ditlantas Polda Sulawesi Utara kembali memberlakukan tilang manual. Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Rachmad Sanusi, mengatakan tilang manual diberlakukan berdasarkan masukan dari masyarakat.

Menurutnya, masih banyak pelanggaran lalu lintas yang tak terjangkau kamera ETLE. Tilang manual akan diberlakukan bagi pelanggaran kasat mata.

“Tilang manual ini diberlakukan khususnya untuk daerah-daerah yang tidak tercover oleh ETLE dan pelanggaran yang kasat mata,” ujar Kombes Pol Rachmad, Selasa (23/5/2023).

1. ETLE tetap digunakan

Ditlantas Polda Sulawesi Utara Kembali Berlakukan Tilang ManualSalah satu kamera ETLE yang dipasang di Jalan Pierre Tendean, Wenang, Manado, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi

Tilang manual diberlakukan dengan cara patrol di lapangan. Untuk itu, Rachmad menegaskan pihaknya tengah mengoptimalkan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dalam patroli tersebut, polisi akan diberi surat perintah sehingga bisa menjaring para pelanggar lalu lintas. Meski begitu, Rachmad menegaskan bahwa ETLE tetap diberlakukan.

“Polisi yang patrol setiap hari masih ada, namun ditingkatkan untuk menjaring pelanggaran,” sambung Rachmad.

2. Jenis-jenis pelanggaran yang akan ditilang manual

Ditlantas Polda Sulawesi Utara Kembali Berlakukan Tilang ManualIlustrasi - aksi potong knalpot brong dalam rilis anev 2020, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, AKBP Roy Tambajong, mengatakan pelanggaran lalu lintas di Manado paling banyak dilakukan pengendara usia 17-25 tahun. Roy mengatakan bahwa para pengendara justru abai karena tidak diawasi secara langsung.

Pelanggaran paling banyak yang terjadi adalah penggunaan plat nomor atau nomor palsu, knalpot brong (bising), berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, menggunakan handphone saat berkendara, mabuk, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, dan kendaraan overload atau overdimensi.

Rachmad menegaskan bahwa pelanggar akan langsung ditindak di tempat. “Contohnya apabila kedapatan menggunakan knalpot brong, pengendara akan kami minta untuk mengganti knalpot dengan yang standar saat itu juga,” kara Rachmad.

Baca Juga: Viral Video Diduga Wakil Ketua DPRD Sulut Cekcok dengan Seorang Wanita

3. Polda Sulut larang warga kawal mobil jenazah

Ditlantas Polda Sulawesi Utara Kembali Berlakukan Tilang ManualIlustrasi mobil Jenazah. (IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati)

Mengawal mobil jenazah merupakan salah satu kebiasaan masyarakat Sulut yang dianggap mengganggu kenyamanan bersama. Roy mengatakan bahwa mengawal mobil jenazah adalah tindakan ilegal.

Apalagi, ambulance yang membawa jenazah sudah dilengkapi sirene dan lampu rotator untuk membuka jalan. “Itu tidak boleh, nanti orang lain terganggu. Kalau semua merasa bisa, yang lain ingin dikawal juga di jalan,” ucap Roy.

Untuk itu, ia meminta masyarakat menghubungi polisi jika memang memerlukan pengawalan. Nantinya, pihak kepolisian juga akan menempatkan petugas di ruas jalan yang akan dilalui demi kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Polda Sulut Terus Selidiki Kematian Pensiunan Polisi di Hutan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya