BPOM Palu Menyita 1.091 Kemasan Kosmetik Ilegal

Kosmetik ilegal dijual bebas di media sosial

Palu, IDN Times – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menyita ribuan produk kosmetik tanpa izin edar. Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah mengatakan barang bukti hasil penggerebekan tersebut diamankan setelah diselidiki selama satu tahun lebih.

“Jadi kita tracking-nya dari proses distribusinya ke peredarannya melalui medsos, (sebenarnya) dari tahun lalu sudah ada informasi awalnya cuma kita belum dapat info yang cukup. Iya dari tahun lalu kita sudah dapat informasinya,” ungkap Fauzi saat menggelar konferensi pers di Kantor BPOM Palu, Jumat (19/6).

1. Kosmetik ilegal dipasarkan melalui media sosial

BPOM Palu Menyita 1.091 Kemasan Kosmetik IlegalIDN Times/M Faiz Syafar

Fauzi mengatakan ribuan kosmetik ilegal dalam berbagai wadah dijual melalui akun media sosial pribadi milik pelaku. Selama dipasarkan, kata Fauzi, pelaku sudah menjual produknya ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

Barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 1.091 pcs  terdiri dari bahan mentah hingga produk siap jual. "Dari total BB (barang bukti) itu, jika dinominalkan sebesar 39 juta 140 ribu rupiah,” jelasnya.

Dalam menjual produk ilegal, pelaku mematok harga di kisaran Rp50 ribu-Rp80 ribu per kemasan.

2. Diamankan di rumah sekaligus pabrik produksi milik pelaku

BPOM Palu Menyita 1.091 Kemasan Kosmetik IlegalIDN Times/M Faiz Syafar

Lebih jauh Fauzi mengatakan, operasi penindakan yang dilakukan tim Balai POM Palu, merazia sekaligus menutup tempat peracikan kosmetik tanpa izin edar yang berlokasi di wilayah Kecamatan Palu Barat.  “Bahkan pelaku tak memiliki izin produksi peramuan kecantikan fisik itu,” Fauzi menerangkan.

Ada pun barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain HB Dosting pot besar, pot kosong, produk olahan belum dikemas, HB mer Vienna, botol Vienna kosong, HB dosting pot kecil, pot kosong, kayu pengaduk produk, loyang produksi HB, dan stiker produk.

Atas perbuatan melawan hukum, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197, dengan ancaman dipidana paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miiar.

Baca Juga: Gerakan 'Masak untuk Kawan' bagi Warga Terdampak COVID-19 di Palu

3. Masyarakat diimbau lebih teliti membeli produk kosmetik

BPOM Palu Menyita 1.091 Kemasan Kosmetik IlegalIDN Times/M Faiz Syafar

Anggota Korlas Diskrimsus Polda Sulteng, Ipda Hidayat mengungkapkan pengungkapan kasus kosmetik ilegal tersebut merupakan yang pertama kali di tahun 2020 ini. “Selanjutnya bersama pihak BPOM akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus ini,” katanya saat mendampingi Kepala BPOM Palu.

Bagi pihak yang telah membeli dan menggunakan produk kecantikan itu, kata Fauzi, diingatkan untuk segera berhenti dan memeriksakan diri pada dokter ahli. Sebab, kata dia, efek samping yang ditimbulkan bisa berupa kerusakan kulit.

“Memerah, terkelupas, terjadi alergi hingga menghitam. Dalam penggunaan lebih lama atau terus menerus, bisa menimbulkan kanker dan bisa sampai mengganggu pertumbuhan janin,” bebernya.

Ia menambahkan, Badan POM Palu selama ini selalu melakukan pengawasan terhadap pengusaha kosmetik. Mulai dari proses produksi, produk siap jual, iklan, hingga label milik pengusaha. Hal itu bertujuan agar masyarakat bisa terhindar dari potensi bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Sudah Menunggu 9 Tahun, Hadijah CJH Asal Palu Ikhlas Menunda Naik Haji

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya