Penganiaya Pengunjung Kafe di Makassar Ditangkap di Bandara

Pelaku hendak melarikan diri ke Sorong, Papua Barat

Intinya Sih...

  • Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap Subhan, pelaku penganiayaan di kafe Makassar setelah viral di sosial media.
  • Subhan ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat hendak melarikan diri ke Sorong, Papua Barat.
  • Pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi dan terancam hukuman penjara 2 tahun lebih atas perbuatannya.

Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Polrestabes Makassar membekuk Subhan alias Subuh, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap salah satu pengunjung kafe di Makassar belum lama ini.

Video penganiayaan sempat viral di sosial media. Saat itu pelaku tengah melakukan aksi sweeping untuk memboikot produk minuman dari kafe tersebut. Subhan dan teman-temannya menganggap produk kafe itu berafiliasi dengan Israel.

1. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke luar kota

Penganiaya Pengunjung Kafe di Makassar Ditangkap di BandaraSubhan (baju hitam) diperiksa polisi. IDN Times/Faisal Mustafa

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, Subhan ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (12/06/2024) sekira Pukul 16.00 WITA.

“Yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kota Sorong, Papua Barat. Jadi baru kami amankan hari ini,” kata Devi di Mapolrestabes Makassar.

2. Pelaku memaksa menyegel kafe dan membubarkan pengunjung

Penganiaya Pengunjung Kafe di Makassar Ditangkap di BandaraTangkapan layar video pemukulan pengunjung kafe di Makassar pada aksi boikot, Sabtu (8/6/2024). (Dok. Istimewa)

Devi bilang, pelaku merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat di Makassar yang juga ikut melakukan aksi demonstrasi pada Jumat (07/06/2024). “Kelompok ini memaksa melakukan penyegelan sehingga terjadi keributan,” ujarnya.

Awalnya, kata Devi, demonstran itu memasang pamflet yang bertuliskan ‘Boikot Starbucks’. Aksi ini kemudian dicegat oleh karyawan kafe. “Terjadi lah perdebatan antara karyawan. Ditambah, mereka (demonstran) mengusir paksa pengunjung. Di situ terjadi pemukulan terhadap korban,” jelasnya.

Devi, tidak menyebut identitas korban. Namun, korban disebutkan mengalami luka parah di wajah. “Keningnya dijahit. Kepala lebam juga,” jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara

Penganiaya Pengunjung Kafe di Makassar Ditangkap di BandaraKasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana didampingi Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fahrul. IDN Times/Faisal Mustafa

Saat ini, Subhan masih menjalani pemeriksaan hukum di Satreskrim Polrestabes Makassar. Dia terancam hukuman penjara 2 tahun lebih atas perbuatannya.

“Kami sangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” tutur Devi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Pengunjung Kafe di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya