KPU Sulsel Tunda Pelantikan 3 Legislator Bantaeng Tersangka Korupsi

Pelantikan digelar jika sudah inkrah dari pengadilan

Intinya Sih...

  • KPU Sulsel menunda pelantikan Ketua DPRD Bantaeng yang tersangkut kasus korupsi.
  • Hamsyah Ahmad mendulang 15.257 suara dari dapil IV dan seharusnya dilantik pada September 2024.
  • Hamsyah bersama dua pimpinan DPRD Bantaeng lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng.

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan menunda pelantikan kepada Hamsyah Ahmad, Ketua DPRD Bantaeng yang tersandung kasus korupsi. Hamsyah sejatinya bakal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel periode 2024-2029.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu harusnya dilantik pada September 2024 mendatang. Hamsyah mendulang 15.257 suara dari dapil IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar. Ia menempati posisi keenam dari 7 kursi yang tersedia.

“Kami telah melakukan usulan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 49 ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan kursi dan caleg terpilih. Usulan akan kamu kirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya kepada IDN Times, Jumat (19/7/2024).

1. Selain Hamsyah, Irianto dan Muhammad Ridwan juga ditunda pelantikannya

KPU Sulsel Tunda Pelantikan 3 Legislator Bantaeng Tersangka KorupsiKejari Bantaeng umumkan tersangka korupsi melibatkan pimpinan DPRD. (Dok. Istimewa)

Diketahui, Hamsyah bersama dua pimpinan DPRD Bantaeng lainnya yakni Irianto selaku Wakil Ketua 1 dan Muhammad Ridwan, selaku Wakil Ketua II ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dewan, Jufri Kau ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng.

Irianto dan Muhammad Ridwan juga terpilih kembali menjadi anggota legislatif DPRD Bantaeng periode 2024-2029. Irianto yang melenggang menjadi legislator lewat Partai Amanat Nasional, sedangkan Muhammad Ridwan dari Partai  Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya juga mendapat penundaan pelantikan.

“Jadi penundaan pelantikan dilakukan sampai ada keputusan inkrah karena status mereka masih tersangka artinya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bahwa sebelum ditetapkan dalam keputusan pengadilan maka yang bersangkutan belum bisa dilakukan penggantian,” jelas Ahmad Adiwijaya.

2. Kejari tersangkakan Pimpinan DPRD Bantaeng aktif

KPU Sulsel Tunda Pelantikan 3 Legislator Bantaeng Tersangka KorupsiIllustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi menjelaskan kasus korupsi yang menjerat para pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng tersebut dilaporkan dan atau ditangani sejak awal tahun 2023. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan. Penetapan tersangka dilakukan Selasa (16/7/2024) malam setelah empat tersangka diperiksa.

“Keempatnya melakukan persekongkolan jahat mencairkan tunjangan kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024. Namun, tidak pernah digunakan,” kata Satria dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi

3. Terancam penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup

KPU Sulsel Tunda Pelantikan 3 Legislator Bantaeng Tersangka KorupsiPara tersangka digiring ke mobil tahanan. (Dok. Istimewa)

Empat tersangka, lanjut Satria, saat ini langsung ditahan di Lapas Kelas Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari agar tidak melarikan diri dan merusak barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” ungkap Satria.

Baca Juga: Ketua DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi, PPP Pertimbangkan Advokasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya