Verifikasi Bacaleg, KPU Makassar Masih Temukan Dokumen Tidak Sah

KPU Makassar verifikasi 829 bacaleg dari 17 parpol

Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar terus melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen dan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan oleh parpol. Tercatat 829 bacaleg DPRD Makassar yang diajukan oleh 17 parpol.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan tahapan verifikasi administrasi ini baru efektif dijalankan sejak beberapa hari terakhir. Secara umum, pihaknya masih terus mengecek keabsahan dokumen bacaleg.

"Masih ada sejumlah caleg yang dokumennya tidak sah, karena kelengkapan syaratnya tidak terpenuhi," kata Gunawan, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: KPU Makassar: Penggantian Bacaleg Boleh di Masa Perbaikan Dokumen

1. KPU masih temukan data ganda

Verifikasi Bacaleg, KPU Makassar Masih Temukan Dokumen Tidak Sahilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Salah satu ketidaklengkapan dokumen itu yakni masih adanya ijazah yang tidak dilegalisir. Ada juga perbedaan nama bacaleg di KTP dengan ijazah.

"Juga masih ditemukan kegandaan, baik ganda di satu partai, maupun ganda di beda partai," kata Gunawan.

2. Dokumen bermasalah akan dikembalikan

Verifikasi Bacaleg, KPU Makassar Masih Temukan Dokumen Tidak SahDPD PKS Makassar saat mendatangi kantor KPU Makassar untuk mendaftarkan bacaleg, Senin (8/5/2023). Dok. KPU Makassar

Tahapan verifikasi administrasi ini masih akan berlangsung hingga bulan Juni mendatang. KPU Makassar menargetkan verifikasi bacaleg dapat segera dirampungkan.

Setelah tahapan ini, semua dokumen yang masih bermasalah dikembalikan kepada parpol bersangkutan untuk diperbaiki. Masa perbaikan akan berlangsung dari 26 Juni - 9 Juli 2023. "Kalau selesai masa verifikasi, baru kemudian masuk masa perbaikan," katanya.

3. Parpol bisa ganti bacaleg

Verifikasi Bacaleg, KPU Makassar Masih Temukan Dokumen Tidak SahDCP PPP Makassar menyerahkan berkas bacaleg kepada KPU, Jumat (12/5/2023). (IDN Times/

Pada masa perbaikan, parpol diberikan kesempatan untuk mengoreksi nama-nama bacaleg dan bisa diganti dengan nama baru. Penggantian bacaleg boleh jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan. Misalnya ada bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda.

"Maka salah satu partai akan mengajukan penggantian calon di masa perbaikan," kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: 7 Anggota KPU Sulsel Terpilih Periode 2023-2028 Telah Ditetapkan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya