Empat Gugatan Hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara Segera Disidangkan MK

4 dari 7 kabupaten yang gelar Pilkada di Sultra digugat

Makassar, IDN Times - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengonfirmasi bahwa empat gugatan Pilkada 9 Desember 2020 di provinsi tersebut segera masuk tahap persidangan di Mahkamah Konsititusi (MK).

Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggugat itu yaitu Rajiun Tamada-La Pili (Pilkada Muna), Arhawi-Hardin La Omo (Pilkada Wakatobi), Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran (Pilkada Konawe Selatan) dan Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq (Pilkada Konawe Kepulauan).

"Seluruh gugatan yang masuk ke MK telah terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), maka proses selanjutnya adalah ranah MK terkait jadwal sidang dan proses selanjutnya. Artinya akan lanjut ke persidangan," ungkap Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, pada Jumat (22/1/2021), seperti dikutip dari ANTARA.

1. Empat paslon dari empat Pilkada Kabupaten di Sulawesi Tenggara digugat ke MK

Empat Gugatan Hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara Segera Disidangkan MKIDN Times/Axel Joshua Harianja

MK menerbitkan ARPK empat paslon pemohon Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Senin, 18 Januari. Usai ARPK terbit, KPU Kabupaten yang digugat hasil Pilkada-nya diinstruksikan segera mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan selama proses persidangan.

"Setelah keluar registrasi perkaranya dari MK, maka kita akan membuka kotak suara untuk mengambil dokumen-dokumen yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban di MK atau pembuatan jawaban terhadap permohonan pemohon," lanjut Natsir.

Dalam proses pembukaan kotak suara, KPU Kabupaten turut mengundang Bawaslu dan Kepolisian. Pihak KPU pun bakal menunjuk pengacara yang membantu menyiapkan jawaban.

2. Salah satu paslon yang menggugat adalah calon nomor urut 3 Pilkada Konawe Selatan

Empat Gugatan Hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara Segera Disidangkan MKWarga dengan sarung tangan plastik di tangannya menunjukan kertas suara Pilkada Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020 yang belum tercoblos di TPS 3 Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Jojon)

Menurut Natsir, KPU Sultra telah mengadakan rapat koordinasi internal dengan pihak KPU empat kabupaten tersebut. Hal-hal yang dibahas antara lain hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi, metode persidangan serta pembuktian melalui luring atau daring.

"Serta mengkoordinasikan penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI," kata Natsir.

Dari empat gugatan yang diajukan ke MK, hanya PHPU Pilkada Konawe Selatan (Konsel) yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sesuai Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016, yakni selisih 1,5 persen.

Dalam hasil rekapitulasi KPU Konsel, pasangan Endang-Wahyu mengantongi 73.459 suara (43,2%). Sementara paslon petahana, Surunuddin Dangga-Rasyid, duduk di posisi teratas setelah mendapat 73.985 suara (44,7%).

Baca Juga: [KALEIDOSKOP] Hiruk Pikuk Pilkada 2020 di Sulsel saat Pandemik

3. Tiga paslon penggugat lainnya berasal dari Pilkada Wakatobi, Muna dan Konawe Kepulauan

Empat Gugatan Hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara Segera Disidangkan MKPetugas KPPS mencatat hasil penghitungan suara di TPS 3 Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Jojon)

Di Pilkada Wakatobi, pasangan petahana Arhawi-Hardin La Omo memiliki selisih perolehan suara 3,2 persen dengan sang penantang. Mereka hanya meraup 29.901 suara (48,4%) ketimbang paslon penantang, Haliana-Ilmiati Daud, yang unggul 31.937 suara (51,6%).

Di Pilkada Muna, paslon Rajun Tumada-La Pili gagal menumbangkan pasangan petahana Rusman Emba-Bachrun La Buta. Mereka hanya mengantongi 55.980 suara (46,6%) berbanding 64.122 suara (53,4%).

Di Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) yang diikuti oleh empat paslon, Oheo-Muttaqin berada di peringkat buncit perolehan suara yakni 214 suara (0,9%). Paslon petahana Amrullah-Andi Muh. Lutfi di peringkat teratas dengan 12.769 suara (51,4%) disusul Abdul Halim-Untung Taslim (7.183 suara, 29%) dan Musdar-Ilham Jaya (4.669 suara, 18,8%).

Praktis hanya ada tiga Pilkada yang berakhir tanpa sengketa. Antara lain di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Buton Utara (Butur) dan Kolaka Timur (Koltim).

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya