Penerimaan Pajak di Sulselbartra Rp9,7 Triliun

Penerimaan pajak di Sulsel tertinggi dari tiga provinsi

Makassar, IDN Times - Kantor Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat penerimaan pajak melampaui setengah dari target sepanjang tahun 2022, Rp14,66 triliun.

"Hingga akhir Juli 2022 itu sudah mencapai Rp9,7 triliun atau sekitar 66,21 persen," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra Soebagio dikutip dari Antara, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Anggota G20 Sepakat Terapkan Pajak Digital dan Pajak Minimum Global

1. Penerimaan pajak di Sulsel paling besar

Penerimaan Pajak di Sulselbartra Rp9,7 Triliun(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dari tiga provinsi, penerimaan pajak di Sulawesi Selatan terbesar, yakni Rp7,1 triliun. Jumlah itu mencapai 67,8 persen dari target Rp10,7 triliun.

Di Sulawesi Barat, target penerimaan pajak Rp942 miliar dengan realisasi hingga akhir Juli sebanyak Rp393 miliar atau 41,69 persen yang tumbuh 19,85 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Di Sulawesi Tenggara, target penerimaan Rp2,9 triliun dan tercapai Rp2,02 triliun atau 68,51 persen.

2. Penerimaan pajak tumbuh 60,16 persen

Penerimaan Pajak di Sulselbartra Rp9,7 TriliunIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Penerimaan pajak di Sulselbartra, kata Soebagio, tumbuh dibandingkan periode sama di tahun 2022. Peningkatannya mencapai 60,16 persen.

"Untuk realisasi penerimaan itu sudah bagus, on the track di atas 60 persen, hanya di Provinsi Sulbar saja masih di bawah 50 persen. Tapi kami optimistis, target akan tercapai di akhir tahun," katanya.

3. Lima sektor penerimaan pajak terbesar di Sulsel

Penerimaan Pajak di Sulselbartra Rp9,7 TriliunIlustrasi pedagang melayani pembelian obat di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Soebagio menjelaskan penerimaan pajak Sulsel bersumber dari lima sektor terbesar yakni perdagangan besar dan eceran; administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib; kegiatan jasa lainnya; industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; serta lainnya.

Soebagio merinci pada sektor perdagangan besar dan eceran kontribusi pajaknya mencapai Rp1,9 triliun dan memberi andil 27,27 persen atau tumbuh 79,31 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni di angka Rp1,09 triliun.

Kemudian, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, kontribusinya Rp861 miliar atau 11,94 persen berbanding Rp692 miliar di 2021 dan tumbuh 24,41 persen.

Pada sektor kegiatan jasa lainnya, kontribusinya sebesar Rp716,6 miliar (9,83 persen) berbanding Rp116,5 miliar pada 2021 yang tumbuh 518,88 persen.

Sektor industri pengolahan, kontribusinya mencapai Rp650,2 miliar (9,01 persen) berbanding Rp579,5 miliar di 2021 atau tumbuh 12,20 persen.

Pada sektor jasa keuangan dan asuransi, kontribusi pajaknya mencapai Rp635,2 miliar (8,80 persen) berbanding Rp550,8 miliar pada 2021 atau tumbuh sekitar 15,53 persen serta lainnya yang mencapai Rp2,3 triliun (33,05 persen) berbanding Rp1,9 triliun yang tumbuh 21,44 persen.

Baca Juga: Dua Hari, Samsat Kumpulkan Rp500 Juta dari Penertiban Pajak di Jalan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya