Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Peragakan 28 Adegan

Polisi membawa tersangka ke TKP untuk rekonstruksi

Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Manggala, Kota Makassar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan AH (23), mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Selasa (21/1) siang.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Ridhoyatul Khair (21), memerankan seluruh adegan sebelum hingga usai membunuh mahasiswi jurusan akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) tersebut.

"Tadi sudah rekonstruksi, ada 28 adegan sudah terlaksana semua dan apa yang diperlihatkan pelaku sesuai dengan apa yang dilakukan saat itu," kata Kapolsek Manggala Kompol Hasniati setelah rekonstruksi.

Baca Juga: Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Tewasnya Mahasiswi UIN Alauddin

1. Di adegan ke-15, tersangka menyayat leher korban dengan pisau

Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Peragakan 28 AdeganTersangka pembunuh mahasiswi UINAM saat rekonstruksi. IDN Times / Sahrul Ramadan

Tersangka yang juga mahasiswa FEBI UINAM itu memerankan adegan sebelum menghabisi nyawa korbannya. Awalnya, kata Hasniati, keduanya sempat terlibat cekcok karena persoalan hubungan asmara. Karena tidak kunjung menemukan jalan keluar, tersangka naik pitam hingga menganiaya korban.

Korban lebih dulu disekap di dalam kamar rumah di tempat kejadian perkara, di Kompleks Perumahan Citra Elok B2 Jalan Tamangapa RW 03, RT 03 Raya 5, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

"Pembunuhannya tadi adegan ke-15. Jadi begini sebelumnya itu disekap. Setelah disekap di kamar dengan bantal, tersangka mengecek (korban) masih bernapas. Setelah itu pelaku ke dapur cari pisau, ditemukanlah pisau. Dia mengiris di bagian leher. Satu kali saja," ungkap Hasniati.

2. Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus pembunuhan AH

Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Peragakan 28 AdeganTersangka pembunuh mahasiswi UINAM saat rekonstruksi. IDN Times / Sahrul Ramadan

Penemuan jasad AH pada Sabtu (14/12), sempat menggegerkan warga setempat. Saat ditemukan, kondisi AH mengenaskan.

Kepala tertutup dengan bantal dan ada luka di bagian leher.. Hasniati mengatakan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam perjalanan kasus tersebut.

Beberapa di antaranya adalah rekan setempat tinggal korban di dalam rumah itu. Saksi itu pula yang pertama kali menemukan korban tewas bersimbah darah di dalam kamar.

"Kalau motifnya memang ada sesuatu diperdebatkan yang tidak ada solusi sehingga tersangka emosi," ucap Hasniati.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, imbuh Hasniati, tersangka masih ditahan di Mako Polsek Manggala, sebelum berkas perkaranya dilengkapi dan diserahkan ke pihak kejaksaan.

3. Keluarga korban menilai ancaman hukuman yang diterapkan polisi kepada tersangka terlalu ringan

Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UIN Alauddin Peragakan 28 AdeganTersangka pembunuh mahasiswi UINAM saat rekonstruksi. IDN Times / Sahrul Ramadan

Pihak keluarga korban menilai, apa yang dilakukan tersangka sudah masuk ketegori pembunuhan berencana dengan hukuman berat. Dengan demikian, pasal dan ancaman hukuman yang diterapkan polisi terhadap tersangka, dinilai terlalu ringan. 

"Kalau kami dari keluarga minta hukuman yang paling berat, karena proses pembunuhan kami lihat rekonstruksi tadi, betul-betul tidak manusiawi. Kami sedih, kami mengingat kembali kejadian itu. Yang jelasnya harapan keluarga itu, pasal berlapis," ujar Mardini, tante korban AH.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya