Wamenkum: KUHAP Baru Larang Aparat Tampilkan Wajah Tersangka

- Dengan ketentuan tersebut, aparat penegak hukum maupun lembaga antirasuah tidak lagi diperbolehkan menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
- Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menyatakan bahwa wajah tersangka sebaiknya tidak ditampilkan kepada publik, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana.
- KUHAP baru telah diatur larangan menampilkan seseorang yang masih berstatus tersangka, untuk tetap mementingkan prinsip praduga tak bersalah.
Makassar, IDN Times -Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas melarang aparat penegak hukum menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.
"Jadi ada larangan mengatakan aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah," ujar Edward kepada IDN Times usai menghadiri Bimtek KUHP/KUHAP Baru dan UU Penyesuaian Pidana di Gedung Kejati Sulsel, Rabu (4/2/2026).
1. Tersangka tak lagi ditampilkan saat konferensi pers

Dengan ketentuan tersebut, aparat penegak hukum maupun lembaga antirasuah tidak lagi diperbolehkan menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Regulasi ini diklaim sebagai upaya untuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya asas praduga tak bersalah.
"Penayakan tersangka koruptor seakan praduga bersalah jadi itu ditiadakan, (tersangka) tidak ditayangkan (ditampilkan saat konferensi pers)," ucapnya.
2. Diutamakan hak asasi manusia

Senada dengan Wakil Menteri Hukum, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi juga menyatakan bahwa dengan berlakunya KUHAP baru, wajah tersangka sebaiknya tidak ditampilkan kepada publik. Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana.
"Diutamakan hak asasi manusia, yah. Di hukum pidana seperti itu. Jadi memang kalau baru status tersangka, sebaiknya kita belum memunculkan wajah," kata Prim Haryadi.
Ia mencontohkan praktik persidangan di luar negeri yang tidak dapat diliput oleh awak media. Hal tersebut dinilainya berbanding terbalik dengan kondisi di Indonesia, di mana proses persidangan kerap disiarkan secara langsung melalui televisi.
"Di luar negeri, di ruang persidangan pun tidak bisa diliput. Kita di Indonesia udah luar biasa gitu kan, persidangan kadang-kadang live," ungkapnya.
3. Ada asas praduga tak bersalah

Meski demikian, Prim Haryadi menegaskan bahwa dalam KUHAP baru telah diatur larangan menampilkan seseorang yang masih berstatus tersangka. Menurutnya, penayangan tersangka kepada publik dapat menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan telah divonis bersalah, sehingga prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
"Ada asas praduga tak bersalah, kalau pemakaian rompi barangkali itu sebagai identitas aja, mengkhawatirkan sisi keamanan barangkali yah. Tapi kalau tampilkan wajah di TV janganlah," tuturnya.



















