Terekam CCTV, Residivis di Sidrap Gasak Uang Jutaan demi Judi Online

Pelaku pencurian beraksi lintas daerah

Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, membekuk seorang pelaku pencurian yang aksinya terekam kamera CCTV. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang jutaan rupiah.

Petugas Resmob dibantu Polres Parepare menangkap pelaku berinisial AL di rumahnya, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Rabu 27 Januari 2021. Saat ditangkap, pelaku mengaku uang hasil curian sudah ludes dipakai.

"Uang sebesar Rp3 juta yang merupakan hasil curian, telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online," kata Kepala Satuan Reserse Krimina Polres Sidrap AKP Benny Pornika lewat pesan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Gasak Sekop hingga Laptop, Pembobol Kantor PSDA Sidrap Ditangkap

1. Aksi pencurian terekam CCTV

Terekam CCTV, Residivis di Sidrap Gasak Uang Jutaan demi Judi OnlineIlustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Benny, polisi menangkap pelaku berasarkan laporan seorang pemilik toko kelontong di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. Toko korban dimasuki pencuri pada Kamis pekan lalu, 21 Januari 2021.

Saat kejadian, pelaku menggasak uang dari dalam tas yang tersimpan di laci meja kasir. Pelaku disebut tidak menyadari aksinya terekam CCTV yang terpasang di dalam toko. Selain uang, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu juga mengambil beberapa unit ponsel di dalam toko. 

2. Pelaku beraksi sendiri, memanfaatkan kelengahan pemilik toko

Terekam CCTV, Residivis di Sidrap Gasak Uang Jutaan demi Judi OnlineIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Menurut keterangannya kepada penyidik, pelaku nekat beraksi dengan memanfaatkan situasi di lokasi yang sedang sepi. Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Karena toko tanpa penjagaan, pelaku pun menggeledah untuk mencari barang berharga.

Pelaku sudah kabur sebelum korban datang dan menyadari barang-barangnya berhamburan. 

"Uang disimpan di dalam tas berwarna coklat dan diletakkan di bawah meja kasir jualan dalam toko miliknya," ucap Benny. 

3. Pelaku baru bebas dari penjara akhir tahun 2020

Terekam CCTV, Residivis di Sidrap Gasak Uang Jutaan demi Judi OnlineIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Benny menyebut pelaku, berdasarkan keterangannya, mengaku mencuri karena ketagihan main judi online. Belakangan diketahui bahwa pelakumerupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari penjara.

"Yang bersangkutan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali menjalani hukuman. Yang mana terakhir kalinya pada bulan November 2020, baru bebas dari Lapas Kelas II B Sidrap," ucap Benny.

Polisi menyebut pelaku beraksi lintas daerah agar susah dilacak oleh polisi. Saat ini pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Supaya Aman dari Pencurian, Hindari Menyimpan 7 Benda Ini di Dompet

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya