Tega! Ibu dan Anak di Makassar Berkomplot Buang Bayi ke Kanal

Bayi malang itu belum berumur seminggu

Makassar, IDN Times - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, mengungkap kasus bayi dibuang ke kanal. Bayi yang belum berumur seminggu itu ditemukan oleh warga di sekitar Jalan Sukaria 13, pada Minggu, 16 Agustus 2020 malam.

"Bayi saat dilahirkan itu kondisinya hidup. Ada unsur kesengajaan membunuh," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, kepada jurnalis di Makassar, Kamis (20/8/2020).

1. Bayi lahir pada Jumat, 14 Agustus 2020

Tega! Ibu dan Anak di Makassar Berkomplot Buang Bayi ke KanalRekonstruksi kasus pembuangan bayi di kanal di Makassar/Polsek Panakkukang

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, kata Iqbal, pihak kepolisian kemudian mendapati bukti yang mengarah bahwa pelakunya adalah orang terdekat korban. Belakangan diketahui, jika pelaku pembuangan adalah SU (20) orangtua bayi.

Kata Iqbal, pelaku dibantu oleh ibunya, DC (55), untuk membuang bayi itu di kanal. Letak kanal tidak begitu jauh dari tempat kedua pelaku tinggal. Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Racing Center, Panakkukang, Rabu (19/8/2020).

Bayi itu diketahui lahir pada, Jumat, 14 Agustus 2020 lalu. "Saat pelaku melakukan kekerasan terhadap bayi, pelaku berjalan meninggalkan rumahnya dan membuang bayi di kanal," jelas Iqbal.

2. Kepala bayi dibungkus dengan kain sebelum dibuang

Tega! Ibu dan Anak di Makassar Berkomplot Buang Bayi ke KanalRekonstruksi kasus pembuangan bayi di kanal di Makassar/Polsek Panakkukang

Petang tadi, kepolisian menggelar rekonstruksi perkara pembuangan bayi. 18 adegan diperankan kedua pelaku sesaat sebelum bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang. DC, kata Iqbal, membuang bayi itu setelah dibungkus dengan selembar sarung serta disimpan di dalam kantongan plastik warna merah.

Bayi dibuang malam hari, saat kondisi sekitar kanal betul-betul sepi. "Adegan kelima menutup kepala bayi menggunakan kain dan menindis bagian wajah bayi agar tidak bersuara, hingga tewas," ungkap Iqbal.

Lebih lanjut kata Iqbal, motif pembuangan bayi ini karena ibu SU, DC merasa malu, cucunya lahir tanpa dia ketahui siapa ayahnya. "Statusnya (anaknya) yang melahirkan bayi masih saksi, yang kita tetapkan tersangka baru satu orang inisial DC, nenek korban," ucap Iqbal.

Baca Juga: Usai Akikah di Makassar, Bayi di Parepare Positif COVID-19

3. Anak dan ibu sudah ditahan di Kantor Polsek Panakkukang

Tega! Ibu dan Anak di Makassar Berkomplot Buang Bayi ke KanalRekonstruksi kasus pembuangan bayi di kanal di Makassar/Polsek Panakkukang

Iqbal bilang masih akan memeriksa sejumlah saksi lain yang merupakan anak dari tersangka DC. Mengingat tersangka memiliki empat orang anak. Pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari Bidokkes Polda Sulsel untuk kepastian ada tidaknya tanda- tanda kekerasan lain di tubuh bayi.

"Tentunya dari unsur-unsur pasal tindak pidana yang kita terapkan, termasuk hasil pemeriksaan forensik," imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Kota Makassar ini.

Sejauh ini keduanya masih ditahan di Kantor Polsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka DC dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mayat Berlumuran Darah Tergeletak di Tepi Jalan Macanda Gowa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya