Simpan Sabu dalam Power Bank, Eks Napi Narkoba di Makassar Ditembak  

Ditangkap saat pengungkapan di dua lokasi berbeda

Makassar, IDN Times - Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap upaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan, Senin (3/12) sekitar pukul 03.00 WITA itu, petugas menangkap lima orang pelaku.

Salah satu pelaku terpaksa ditembak lantaran berupaya kabur saat ditangkap di dalam sebuah warung internet di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar.

"Karena tadi mencoba melarikan diri jadi kami menembak kaki sebelah kanan. Ditangkap pada saat lari dari warnet," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dalam ekspos tangkapan di kantornya sesaat lalu.

1. Pelaku yang ditembak baru keluar dari lapas setelah bebas bersyarat

Simpan Sabu dalam Power Bank, Eks Napi Narkoba di Makassar Ditembak  Ekspos tangkapan narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Masing-masing pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap disebutkan Diari adalah, pasangan suami istri Rifai alias Yoga (34) dan Nuramsiah (25), Sugandi (26), Mega (23) dan Jonathan (30). Belakangan diketahui, jika Yoga adalah mantan narapidana yang belum lama ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Pangkep.

Yoga terlibat dalam kasus yang sama, tindak pidana peredaran narkoba dan bebas pada Desember 2019 lalu. "Ini (Yoga) masa bebas bersyarat kalau tidak salah dua per tiga dijalani di Lapas Pangkep, karena hukumannya empat tahun dua bulan," ungkap Diari.

2. Barang bukti sabu sempat disembunyikan di dalam power bank

Simpan Sabu dalam Power Bank, Eks Napi Narkoba di Makassar Ditembak  Ekspos tangkapan narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Penangkapan, dijelaskan Diari, dilakukan secara bertahap sejak dini hari tadi. Awalnya petugas dari Tim Elang Satres Narkoba Polrestabes Makassar lebih dahulu menangkap tiga pelaku di dalam sebuah hotel di Jalan Andi Tonro, kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate.

Ketiga tersangka yang ditangkap awal masing-masing, Sugandi, Mega dan Jonathan. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan lima saset sabu, timbangan, hingga alat isap berupa bong. "Ini barang bukti disembunyikan di power bank, satu disembunyikan di helm. Power banknya bisa dibuka. Jadi untuk mengelabui petugas," ucap Diari.

Baca Juga: Polisi Sita 5 Kg Sabu di Bandara Makassar, 1 Tersangka Ditembak Mati

3. Polisi selidiki pemasok sabu untuk kelima pelaku

Simpan Sabu dalam Power Bank, Eks Napi Narkoba di Makassar Ditembak  Ekspos tangkapan narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, kata Diari, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait pemasok sabu kepada kelima pelaku. Selain hendak digunakan, sabu dengan total keseluruhan mencapai 25 gram tersebut rencananya bakal diedarkan di berbagai lokasi di Makassar.

Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Poltestabes Makassar. Oleh penyidik, pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polrestabes Ungkap Sindikat Narkoba Libatkan IRT di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya