Sidang Praperadilan Tersangka Teroris di Makassar Ditunda Lagi

Sidang ditunda karena pihak Densus 88 tidak hadir

Makassar, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan Muslimin J, tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Makassar, kembali ditunda. Sidang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Rabu (21/7/2021).

"Sidang ditunda lagi ke hari Jumat tanggal 6 Agustus 2021," kata Abdullah Mahir, penasihat hukum istri tersangka, Andi Zakiah, selaku penggugat, melalui pesan singkat, Rabu petang.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Istri Tersangka Terorisme di Makassar Batal

1. Sudah dua kali sidang ditunda

Sidang Praperadilan Tersangka Teroris di Makassar Ditunda LagiPemberangkatan puluhan tersangka terorisme di Makassar ke Mabes Polri/Istimewa

Abdullah menjelaskan, penundaan disebabkan karena pihak tergugat dalam perkara ini Densus 88, melalui tim hukum dari Polda Sulsel, berhalangan hadir.

"Densus tidak hadir lagi," ujar Abdullah.

Ini adalah penundaan sidang yang kedua kali. Sebelumnya, Rabu, 7 Juli 2021, lalu, sidang gugatan praperadilan tersangka terhadap Densus 88 juga ditunda karena tergugat tidak hadir dalam sidang.

2. Gugatan dilayangkan agar mendapat keadilan

Sidang Praperadilan Tersangka Teroris di Makassar Ditunda LagiKuasa hukum Abdullah Mahir dan istri tersangka MJ, AZN dalam agenda sidang praperadilan menggugat Densus 88 di PN Makassar/LBH Muslim Makassar

Abdullah megatakan, kliennya sudah menghadiri dua kali agenda sidang yang batal. Pihaknya berharap tersangka mendapatkan keadilan.

Muslimin J ditangkap tim Densus 88 di dekat rumahnya, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, pada 25 April 2021. Sebelumnya, istri Muslimin, Zakiah bercerita, suaminya ditangkap saat naik motor membonceng anaknya yang berusia enam tahun. Sang anak disebut ketakutan karena kejadian itu.

"Anakku juga diterlantarkan di jalan dan pulang sendiri sambil menangis. Saya merasa suami saya seperti diculik karena tidak ada sama sekali suratnya (penangkapan), terus tiba-tiba diambil begitu saja di jalan," kata Zakiah.

Di hari yang sama, Zakiah melapor ke Polsek Manggala untuk mencari kejelasan tentang keberadaan suami. "Nanti dua hari kemudian baru ada penyidik datang di rumah (berikan penjelasan soal penangkapan)," dia melanjutkan.

3. Polda Sulsel siapkan pendamping untuk Densus 88

Sidang Praperadilan Tersangka Teroris di Makassar Ditunda LagiPemberangkatan puluhan tersangka terorisme di Makassar ke Mabes Polri/Istimewa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya telah bersiap menghadapi gugatan tersangka.

"Tim Densus 88 akan dibantu dengan Bidkum (Bidang Hukum) Polda Sulsel akan menghadapi praperadilan ini," ujat Zulpan, Jumat (18/6/2021).

Zulpan menganggap gugat menggugat dalam proses perjalanan perkara adalah persoalan yang biasa. Namun, gugatan menurutnya mesti disertai dengan alasan hukum yang jelas.

"Jadi, tidak ada masalah yah," ucapnya.

Soal pihak Densus 88 yang tidak datang pada dua agenda sidang, belum ada tanggapan dari Zulpan.

Baca Juga: 69 Teroris Bom Katedral Diterbangkan dari Makassar-Papua ke Jakarta

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya