Sidang Praperadilan Tersangka Teroris di Makassar Ditunda Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan Muslimin J, tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Makassar, kembali ditunda. Sidang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Rabu (21/7/2021).
"Sidang ditunda lagi ke hari Jumat tanggal 6 Agustus 2021," kata Abdullah Mahir, penasihat hukum istri tersangka, Andi Zakiah, selaku penggugat, melalui pesan singkat, Rabu petang.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Istri Tersangka Terorisme di Makassar Batal
1. Sudah dua kali sidang ditunda
Abdullah menjelaskan, penundaan disebabkan karena pihak tergugat dalam perkara ini Densus 88, melalui tim hukum dari Polda Sulsel, berhalangan hadir.
"Densus tidak hadir lagi," ujar Abdullah.
Ini adalah penundaan sidang yang kedua kali. Sebelumnya, Rabu, 7 Juli 2021, lalu, sidang gugatan praperadilan tersangka terhadap Densus 88 juga ditunda karena tergugat tidak hadir dalam sidang.
2. Gugatan dilayangkan agar mendapat keadilan
Abdullah megatakan, kliennya sudah menghadiri dua kali agenda sidang yang batal. Pihaknya berharap tersangka mendapatkan keadilan.
Muslimin J ditangkap tim Densus 88 di dekat rumahnya, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, pada 25 April 2021. Sebelumnya, istri Muslimin, Zakiah bercerita, suaminya ditangkap saat naik motor membonceng anaknya yang berusia enam tahun. Sang anak disebut ketakutan karena kejadian itu.
"Anakku juga diterlantarkan di jalan dan pulang sendiri sambil menangis. Saya merasa suami saya seperti diculik karena tidak ada sama sekali suratnya (penangkapan), terus tiba-tiba diambil begitu saja di jalan," kata Zakiah.
Di hari yang sama, Zakiah melapor ke Polsek Manggala untuk mencari kejelasan tentang keberadaan suami. "Nanti dua hari kemudian baru ada penyidik datang di rumah (berikan penjelasan soal penangkapan)," dia melanjutkan.
3. Polda Sulsel siapkan pendamping untuk Densus 88
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya telah bersiap menghadapi gugatan tersangka.
"Tim Densus 88 akan dibantu dengan Bidkum (Bidang Hukum) Polda Sulsel akan menghadapi praperadilan ini," ujat Zulpan, Jumat (18/6/2021).
Zulpan menganggap gugat menggugat dalam proses perjalanan perkara adalah persoalan yang biasa. Namun, gugatan menurutnya mesti disertai dengan alasan hukum yang jelas.
"Jadi, tidak ada masalah yah," ucapnya.
Soal pihak Densus 88 yang tidak datang pada dua agenda sidang, belum ada tanggapan dari Zulpan.
Baca Juga: 69 Teroris Bom Katedral Diterbangkan dari Makassar-Papua ke Jakarta