Sidang Narkoba 4 Eks Pejabat Pemkot Makassar Masuki Pemeriksaan Saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Proses persidangan empat eks pejabat Pemerintah Kota Makassar dalam perkara narkoba memasuki tahapan lanjutan. Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan, sidang perdana digelar sejak Senin, 6 September 2021.
"Iya barangkali sudah masuk di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) juga itu yang perkaranya M Sabri, tapi saya tidak begitu ikuti," kata Sibali membenarkan proses perjalan sidang, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (14/9/2021).
1. Berkas perkara 4 eks pejabat dipisah
Merujuk dalam SIPP PN Makassar, sidang dengan nomor registrasi perkara 1187/Pid.Sus/2021/PN Mks, untuk terdakwa Syafruddin, sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi pada Senin, 13 September 2021. Sidang dikawal JPU Kejari Riyen Mulyana.
Sidang digelar bertahap karena berkas perkara terpisah. Tiga eks pejabat lain seperti M Sabri, Muhammad Yarman dan Irwan Miladji, akan disidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. "Iya berkasnya dipisah (split) sepertinya begitu," imbuh Sibali.
2. Dua dakwaan untuk terdakwa Syafruddin
JPU dalam perkara ini mendakwa Syafruddin dengan dua dakwaan. Pertama, Syafruddin bersama tiga eks pejabat lain yang saat ini berkapasitas sebagai saksi, dinyatakan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat.
Mereka dianggap melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Perbuatan itu terjadi di Jalan AP Pettarani 3, KelurahanTamamaung, Kecamatan Panakukkang, Jumat, 23 April 2021, pukul 20.30 WITA.
Barang bukti yang disita yakni, 1 saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6026 gram, 1 saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9242 gram, dan 1 set bong terdapat pipet kaca atau pireks.
Dakwaan kedua, terdakwa Syafruddin di saat dan di tempat yang sama bersama tiga saksi dinyatakan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Dakwaan pertama, Syafruddin didakwakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian untuk dakwaan kedua, terdakwa Syafruddin didakwakan dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman kedua pasal yang didakwakan minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Pemasok Sabu 4 Eks Pejabat Pemkot Makassar
3. Proses tahap dua sempat tertunda pada pertengahan Agustus
Diketahui, Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah melimpahkan tersangka 4 eks pejabat pemerintah kota bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri. Proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka dilaksanakan, Kamis, 19 Agustus 2021, lalu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto sebelumnya mengatakan, agenda penyerahan awal pada Kamis, 12 Agustus, sempat tertunda karena salah satu dari 4 tersangka sakit. "Memang sempat tertunda dikarenakan salah satu tersangka sakit," ujarnya.
Baca Juga: 4 Eks Pejabat Pemkot Makassar Pemakai Narkoba Segera Disidang