PN Makassar Cabut Gugatan Praperadilan Nelayan Kodingareng

Perkara gugatan ke Polair Polda Sulsel sudah dihapus

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mencabut gugatan praperadilan Manre, nelayan Pulau Kodingareng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Manre melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggugat penangkapan dan penetapan tersangka Manre karena dinilai cacat hukum.

"Sidang pertama, hakim langsung mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan. Dan langsung menghapus perkara praperadilan," kata Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto kepada IDN Times saat dikonfimasi, Jumat (11/9/2020).

1. Gugatan praperadilan selesai karena surat kuasa pendampingan hukum dicabut

PN Makassar Cabut Gugatan Praperadilan Nelayan KodingarengIDN Times / Aan Pranata

Praperadilan Manre selaku pemohon, diterima PN Makassar melalui nomor pendaftaran perkara 15/Pid.Pra/2020/PN Mks, dengan termohon Polair Polda Sulsel. Hery bilang, Senin, 7 September lalu, sidang perdana praperadilan digelar.

Dalam sidang itu, majelis hakim kata Hery, menyetujui pencabutan gugatan. Dengan pertimbangan, karena pemohon Manre sebelumnya telah mencabut resmi surat kuasa pendampingannya kepada LBH Makassar.

"Bunyi putusannnya seperti itu," ungkap Hery.

2. Pencabutan surat kuasa dikabulkan seiring dengan penangguhan penahanan

PN Makassar Cabut Gugatan Praperadilan Nelayan KodingarengKantor Dirpolair Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Hery menjelaskan, nelayan Manre tersangka dalam kasus perusakan mata uang sebagai simbol negara, telah resmi mencabut surat kuasa pendampingan hukumnya dari LBH Makassar. Pencabutan seiring dengan pengabulan penangguhan penahanannya.

Hery menyatakan, penangguhan penahanan dikabulkan, atas jaminan istri dari tersangka Manre. Senin, 31 Agustus 2020 lalu, Manre telah dikembalikan ke keluarganya.

"Jadi sudah resmi tidak lagi didampingi kuasa hukum. Dia tidak mau," ucap Hery.

3. Polisi menegaskan proses hukum tersangka terus berjalan

PN Makassar Cabut Gugatan Praperadilan Nelayan KodingarengAksi warga Pulau Kodingareng di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, kata Hery, meski praperadilan dihapus dan penangguhan dikabulkan, proses hukum Manre terus berjalan. Pemanggilan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, tergantung dari pertimbangan penyidik.

"Proses hukum pasti tidak berhenti," ucap Hery.

Manre diketahui dijerat dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

IDN Times menghubungi LBH Makassar soal pencabutan praperadilan. Tapi mereka menolak berkomentar.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya