Perkara Legislator Penjamin Jenazah Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Jaksa sudah meneliti berkas tahap pertama

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar merampungkan berkas perkara kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 oleh legislator. Perkara itu segera dilimpahkan ke jaksa untuk selanjutnya diproses hingga persidangan.

Dalam kasus itu penyidik menetapkan dua tersangka, yakni legislator DPRD Makassar Andi Ibrahim. Dia menjadi penjamin agar jenazah pasien COVID-19 bisa dibawa pulang oleh keluarganya dari Rumah Sakit Umum Daeray Daya, Makassar, Juni lalu. Tersangka lain bernama Andi Rahmat, yang menyediakan ambulans pengangkut jenazah.

"Penyidik  sudah mengirim berkas perkaranya untuk tahap pertama, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada jurnalis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Alasan Polisi Tak Menahan Legislator Makassar yang Tersangka

1. Penelitian berkas perkara butuh waktu 14 hari

Perkara Legislator Penjamin Jenazah Segera Dilimpahkan ke JaksaKapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat memimpim apel pasukan di kantornya. IDN Times/Polrestabes Makassar

Khairul mengatakan, berkas perkara sudah dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin 27 Juli 2020. Sesuai prosedur, jaksa meneliti berkas perkara untuk mempertimbangkan layak tidaknya unsur dakwaan yang ditetapkan penyidik kepolisian

Berkas perkara diteliti selama 14 hari. Jika dakwaan dianggap layak, penyidik pun segera melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti.

"Jadi kita tinggal menunggu petunjuk apakah syarat formil dan materilnya sudah sesuai. Kalau petunjuknya sudah ada, langsung kita tindak lanjuti kembali," ucap Khairul.

2. Eks Dirut RSUD Daya sebatas saksi

Perkara Legislator Penjamin Jenazah Segera Dilimpahkan ke JaksaIlustrasi. Rapid tes warga dalam kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Khairul melanjutkan, polisi di sepanjang proses penyelidikan hingga penyidikan telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus penjaminan jenazah. Salah satunya eks Direktur Utama RSUD Daya, dr. Ardin Sani, yang membiarkan jenazah pasien COVID-19 dibawa pulang. Belakangan Ardin dicopot dari jabatannya.

Selain eks dirut, ada sekitar sepuluh saksi lain. Antara lain manajer di rumah sakit, dokter jaga, perawat, dokter, tim gugus tugas, dan sopir mobil.

"Untuk (eks) dirut, diambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," Khairul menerangkan.

3. Dua tersangka hanya dikenakai wajib lapor

Perkara Legislator Penjamin Jenazah Segera Dilimpahkan ke JaksaJenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Polisi menetapkan dua tersangka setelah tahapan gelar perkara pada 10 Juli 2020. Dua tersangka dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Kendati begitu lanjut Khairul, setelah ditetapkan tersangka, keduanya saat itu tidak ditahan.

"Hanya dikenakan wajib lapor. Pertimbangan kenapa tidak ditahan, yang berkapasitas untuk menjawab itu adalah pimpinan," katanya.

Baca Juga: IDI Makassar Desak Polisi Usut Legislator Penjamin Jenazah COVID-19

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya