Penipuan Arisan Online di Makassar, Polisi Blokir 5 Rekening Tersangka

Jumlah korban dan kerugian bertambah

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta baru dalam kasus penipuan investasi arisan online di Makassar. Hasil perhitungan sementara, penyidik menemukan fakta tentang kerugian ratusan korban yang terus bertambah.

“Kerugian sudah terdata sekitar Rp11 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Jumat (13/12). Sebelumnya, polisi merilis bahwa kerugian para korban di angka Rp10 miliar.

Untuk mendalami kasus ini, kepolisian juga sudah memblokir lima rekening yang diduga milik dua tersangka. 

Baca Juga: Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 Miliar

1. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi

Penipuan Arisan Online di Makassar, Polisi Blokir 5 Rekening TersangkaSPKT Polda Sulsel menerima laporan dugaan penipuan investasi arisan online, Senin (2/12) / Sahrul Ramadan (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Polisi sebelumnya telah menetapkan Kelvina Laurens (34) dan Weni (40) sebagai tersangka setelah lebih dulu gelar perkara. Setelah itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus penipuan di mana korbannya mayoritas wanita dan millennials.

“Empat saksi tidak akan kita ungkap karena tidak ada kepentingannya untuk dipublikasi, cuman tersangkanya kan sudah,” ujar Ibrahim.

2. Selain jumlah kerugian, korban yang melaporkan juga ikut bertambah

Penipuan Arisan Online di Makassar, Polisi Blokir 5 Rekening TersangkaSPKT Polda Sulsel (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Polda Sulsel saat itu mendata 150 orang korban yang melapor. Mereka, tersebar di berbagai daerah di luar Kota Makassar. Seiring dengan terbukanya pintu laporan, jumlah korban yang ikut merugi juga bertambah dari 51 orang, kini menjadi 61 orang. “Sementara masih berasal dari Makassar semua yang 61 orang itu,” Ibrahim menyebutkan.

Uang miliaran rupiah itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Kerugian yang dialami para korban juga disebutkan bervariatif. Mulai dari Rp50 hingga Rp800 juta. Para korban tergiur karena iming-iming keuntungan yang didapatkan setelah menyetor. Bisnis tipu-tipu ini telah dilakoni tersangka sejak Mei 2019 lalu.

3. Polisi kuak modus operadi tersangka dalam mengelola uang para korbannya

Penipuan Arisan Online di Makassar, Polisi Blokir 5 Rekening TersangkaDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel, Jumat (6/12) / Sahrul Ramadan

Modus tersangka diawali dengan menyebarluaskan informasi mengenai arisan online di Facebook. Orang-orang yang tertarik dengan janji muluk tersangka kemudian dimasukkan dalam satu grup Whatsapp. 

Di dalam grup itu, tersangka menjelaskan tata cara operasi bisnis ini. Para korban diminta menyetorkan uang. Untuk setiap uang yang disetorkan, korban diimingi mendapatkan keuntungan minimal Rp5 hingga Rp10 juta.

Keuntungan dijanjikan kepada korban bisa didapatkan setiap 14 hari setelah dana yang disetorkan diterima melalui rekening masing-masing.

Karena tertarik, para korban kemudian mengajak kenalannya untuk ikut arisan online tersebut. Tersangka Kelvina Laurens merekrut korban yang ada di seputaran wilayah Kota Makassar dan Sulsel pada umumnya. Sementara Weni, merekrut korban dari luar Makassar, khususnya di daerah tempat tinggalnya di Samarinda, Kalimantan Timur.

Penyidik, lanjut Ibrahim, mendapatkan titik terang bagaimana para tersangka mengelola uang para korbannya melalui sejumlah rekening bank. “Terus langkah selanjutnya, kita sudah memblokir lima rekening yang dicurigai terkait dengan tersangka. Semuanya bank swasta,” ucap Ibrahim.

4. Dalami keterlibatan orang lain, suami salah satu tersangka diagendakan bakal diperiksa

Penipuan Arisan Online di Makassar, Polisi Blokir 5 Rekening TersangkaDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel, Jumat (6/12) / Sahrul Ramadan

Direktur Dirkirmsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus B Pangaribuan sebelumnya mengatakan, pihaknya mengagendakan untuk memeriksa suami dari salah satu tersangka. “Itu pasti. Untuk dalami juga perannya bagaimana. Kita agendakan (suaminya) untuk periksa,” kata Agustinus saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan tambahan sebagai rangkaian pendalaman pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam jaringan bisnis penipuan lintas provinsi ini. “Inikan masih sementara berjalan, terus kita dalami. Jadi nanti hasilnya akan kita ekspos kembali,” tegas Agustinus. 

Pelanggaran hukum itu, membuat kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbankan, juncto Pasal 23 UU ITE dan juncto pasal 372,378 KUHPidana.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya