Pengendara Sepeda Motor di Makassar Tewas Terlindas Truk

Sepeda motor korban dihantam truk saat memutar arah

Makassar, IDN Times - Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah terlintas truk di Jalan Gubernur-Jalan Poros Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu (23/10/2021).

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKP Kun Sudarwati mengatakan, perisitiwa itu terjadi, sekitar pukul 09.40 WITA.

Baca Juga: Wanita di Makassar Lolos dari Jeratan UU ITE

1. Truk menghantam sepeda motor yang memutar arah

Pengendara Sepeda Motor di Makassar Tewas Terlindas TrukIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban yang meninggal dunia bernama Sulaiman, remaja berusia 14 tahun. Sementara rekannya Nasriadi (16),menderita luka lecet di beberapa bagian tubuhnya.

Kun menjelaskan, kecelakaan terjadi saat kedua korban dengan sepeda motor hendak berbelok memutar arah. Dari arah yang berlawanan, truk yang dikemudikan Haris (35), langsung menghantam bagian depan sepeda motor kedua korban.

"Korban meninggal dunia,telah dievakuasi ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo," ujar Kun.

2. Pengemudi truk ditahan, polisi masih selidiki sebab kecelakaan

Pengendara Sepeda Motor di Makassar Tewas Terlindas TrukIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kun bilang, sopir truk saat ini masih diperiksa. Sementara mobilnya juga sudah disita di Pos Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Makassar, di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.

"Penyebabnya masih dalam penyelidikan," ucap Kun.

Petugas juga sudah mengolah tempat kejadin kecelakaan dan mengumpulkan semua bukti dalam peristiwa itu. Termasuk memeriksa sejumlah saksi, yakni warga di sekitar lokasi.

3. Truk tabrak pengendara buat geram Kepala Dishub Makassar

Pengendara Sepeda Motor di Makassar Tewas Terlindas TrukIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud mengatakan pihaknya akan membahas mengenai teknis pengaturan jam operasional truk dalam kota. Pembahasan diagendakan pada Senin, 25 Oktober, pekan depan. Sebab sebelumnya sudah ada beberapa kejadian serupa.

"Mau rencana bahas penindakan. Sudah tidak sesuai antisipasi. Sosialisasi dan imbauan tak mempan. Birokrasi tegas dianggap arogan, melanggar hak asasi orang mencari rezeki, multivalensi menyikapinya," kata Iman.

Iman mengatakan opersional truk diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar. Namun aturan itu dianggap sudah tak layak digunakan saat ini.

"Makanya diusulkan untuk masuk perda (Peraturan Daerah)," ucapnya.

Baca Juga: LBH Tagih Polda Tuntaskan Kasus Penembakan 3 Warga Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya