Pengendara Sepeda Motor di Makassar Tewas Terlindas Truk

Makassar, IDN Times - Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah terlintas truk di Jalan Gubernur-Jalan Poros Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu (23/10/2021).
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKP Kun Sudarwati mengatakan, perisitiwa itu terjadi, sekitar pukul 09.40 WITA.
1. Truk menghantam sepeda motor yang memutar arah

Korban yang meninggal dunia bernama Sulaiman, remaja berusia 14 tahun. Sementara rekannya Nasriadi (16),menderita luka lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Kun menjelaskan, kecelakaan terjadi saat kedua korban dengan sepeda motor hendak berbelok memutar arah. Dari arah yang berlawanan, truk yang dikemudikan Haris (35), langsung menghantam bagian depan sepeda motor kedua korban.
"Korban meninggal dunia,telah dievakuasi ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo," ujar Kun.
2. Pengemudi truk ditahan, polisi masih selidiki sebab kecelakaan

Kun bilang, sopir truk saat ini masih diperiksa. Sementara mobilnya juga sudah disita di Pos Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Makassar, di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
"Penyebabnya masih dalam penyelidikan," ucap Kun.
Petugas juga sudah mengolah tempat kejadin kecelakaan dan mengumpulkan semua bukti dalam peristiwa itu. Termasuk memeriksa sejumlah saksi, yakni warga di sekitar lokasi.
3. Truk tabrak pengendara buat geram Kepala Dishub Makassar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud mengatakan pihaknya akan membahas mengenai teknis pengaturan jam operasional truk dalam kota. Pembahasan diagendakan pada Senin, 25 Oktober, pekan depan. Sebab sebelumnya sudah ada beberapa kejadian serupa.
"Mau rencana bahas penindakan. Sudah tidak sesuai antisipasi. Sosialisasi dan imbauan tak mempan. Birokrasi tegas dianggap arogan, melanggar hak asasi orang mencari rezeki, multivalensi menyikapinya," kata Iman.
Iman mengatakan opersional truk diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar. Namun aturan itu dianggap sudah tak layak digunakan saat ini.
"Makanya diusulkan untuk masuk perda (Peraturan Daerah)," ucapnya.