Pemkot Butuh Waktu Sepekan Rampungkan Usulan PSBB di Makassar 

Penuhi kriteria, optimistis usulan PSBB diterima Kemenkes

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar membutuhkan waktu kurang lebih satu pekan, untuk merampungkan usulan pengajuan pembatasan sosial berksala besar (PSBB). Jika rampung, usulan itu bakal diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi.

Hal tersebut, diungkapkan Juru Bicara Covid 19 Pemkot Makassar Ismail Hajiali dalam siaran pers yang diterima, Rabu (15/4). PSBB jadi salah satu langkah menekan penyebaran virus corona di Makassar, yang jadi episentrum di Sulawesi Selatan.

"Masih dalam tahap administrasi. Kemungkinan akan rampung lima hingga tujuh hari ke depan," kata Ismail.

Baca Juga: Penuhi Kriteria, Makassar Bersiap Berlakukan PSBB

1. Kota Makassar dianggap telah memenuhi syarat untuk menerapkan PSBB

Pemkot Butuh Waktu Sepekan Rampungkan Usulan PSBB di Makassar Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat memeriksa suhu tubuh setiap orang yang datang ke Makassar, Sabtu (4/4). Humas Pemkot Makassar

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dalam keterangan yang sama menganggap bahwa daerahnya memenuhi syarat pengajuan penerapan PSBB. Salah satu yang paling konkrit adalah laju penyebaran virus corona yang terus mengalami peningkatan.

Iqbal merujuk dalam data dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, Selasa 14 April 2020, pukul 11.00 Wita, kemarin. Jumlah orang dalam pemantauan (ODP), mencapai 535 orang dengan rincian 321 orang dalam proses pemantauan, dan 214 orang selesai pemantauan.

Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 224 orang dengan rincian 169 masih dirawat, 36 pulang dan sehat, 19 meninggal. Sementara pasien positif,sebanyak 153 orang dengan rincian, 125 dirawat, 14 sembuh, 14 meninggal.

"Ada lima kecamatan dengan tingkat penyebaran Covid-19 terbesar di kota Makassar," kata Iqbal.

Yang dimaksud adalah Kecamatan Rappocini dengan ODP 146, PDP 24, dan Positif 23. Berikutnya, Tamalate (ODP 50, PDP 23, Positif 21), Panakkukang (ODP 68, PDP 31, Positif 16), Manggala (ODP 62, PDP19, Positif 14), dan Biringkanaya (ODP 50, PDP 22, Positif 13).

2. Pemkot Makassar lengkapi persyaratan pengajuan PSBB lainnya

Pemkot Butuh Waktu Sepekan Rampungkan Usulan PSBB di Makassar Penyemprotan disinfektan di Kota Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Iqbal menjelaskan, pemberlakuan PSBB dijelaskan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Peraturan itu diterbitkan tanggal 3 April 2020.

PSBB dapat diberlakukan bila suatu wilayah provinsi, kabupaten, kota memiliki jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Iqbal mengungkapkan, data sementara disusun oleh Bappeda. Jika mengacu pada Pasal 4 PMK Nomor 9 Tahun 2020, maka Pemkot Makassar harus menyiapkan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan kurva epidemiologi. Menyusul, penyebaran kasus menurut waktu dilengkapi dengan peta penyebaran dan kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi.

"Yang di dalamnya menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua, dan ketiga," terang Iqbal.

3. Ketersediaan jaring pengaman sosial untuk rakyat selama PSBB diklaim aman

Pemkot Butuh Waktu Sepekan Rampungkan Usulan PSBB di Makassar Pemkot Makassar terima bantuan APD di Posko Induk Covid 19 Makassar Pemerintah Kota Makassar, Jalan Nikel, Selasa (14/4). Humas Pemkot Makassar

Syarat lain yang telah dipenuhi Pemkot, menurut Iqbal, seperti pemberhentian sementara aktifitas di sekolah, perkantoran, aktifitas kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum, kegiatan sosial budaya hingga pembatasan moda transportasi.

"Tentu ada pengecualian dalam hal ini, misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktivitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” katanya.

Selain melengkapi data-data, pihaknya juga memperhatikan kesiapan dalam aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Begitu juga sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.

Saat ini ketersediaan pangan di Kota Makassar diklaim dalam kondisi stabil dan mencukupi hingga Oktober 2020. Makassar memiliki 100 Ton cadangan pangan di Bulog yang bersumber dari APBN untuk tanggap darurat bencana, dan 10 Ton cadangan pangan yang bersumber dari APBD Kota Makassar yang juga berada di Bulog.

"Pemberlakuan PSBB di Makassar selama 14 hari, dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada," ucapnya.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya