Pemerkosaan Anak di Lutim Dibawa ke Komisi HAM Internasional

LBH Makassar jejaring pendamping korban tengah berembuk

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Makassar berencana membawa kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ke Komisi HAM Internasional.

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, langkah itu akan diambil jika polisi tidak serius untuk membuka kembali kasus itu, yang dihentikan penyelidikannya pada Desember 2019.

"Kami sedang membicarakan kembali dengan teman-teman, lembaga, dan jejaring yang men-support agar kasus ini bisa dibuka kembali. Kami juga terbuka untuk semua upaya yang bisa dilakukan," kata Rezky kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: LBH Minta Kasus Pencabulan Anak di Lutim Dibuka Kembali

1. Pendamping hukum pernah tawarkan dokumen pembanding

Pemerkosaan Anak di Lutim Dibawa ke Komisi HAM InternasionalRezky Pratiwi, pendamping hukum LBH Makassar, untuk 3 anak korban pelecehan di Lutim. IDN Times/Sahrul Ramadan

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasa, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Belakangan Polda Sulsel bersikukuh bahwa kasus memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

"Pada saat penghentian penyidikan diaminkan Polda Sulsel, kami minta (Mabes) Polri mengambil alih, tapi tidak ada respons sama sekali," ungkap Rezky.

2. Korban melalui LBH menempuh banyak upaya agar penyelidikan kasus ini dibuka lagi

Pemerkosaan Anak di Lutim Dibawa ke Komisi HAM InternasionalKorban saat dirawat di P2TP2A Makassar. Sabtu, 21 Desember 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan

Rezky menuturkan, setelah kasus resmi dihentikan, korban bahkan tidak pernah menerima informasi resmi melalui surat dari kepolisian. Informasi itu hanya beredar di kalangan media. Berbagai upaya pun ditempuh termasuk melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga negara.

"Kami kemudian juga melapor ke Komas Perempuan, Komnas HAM, Kemen PPA juga, dan kemarin ada rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk melanjutkan kasus ini. Tapi tidak juga ditindaklanjuti oleh Polri," ujar Rezky.

Kini, korban melalui LBH Makassar mendesak dan berharap besar agar kasus ini bisa diproses kembali. "Kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana dan yang berwenang memproses itu adalah kepolisian."

3. Polda Sulsel isyarakatkan kasus bisa dibuka kembali

Pemerkosaan Anak di Lutim Dibawa ke Komisi HAM InternasionalKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengisyaratkan bahwa kasus ini masih bisa dibuka kembali.

"Penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti kuat," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021), malam.

Zulpan menegaskan kasus ini diberhentikan Polres Lutim karena tidak ditemukan bukti kuat. "Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut," kata dia.

Baca Juga: Tiga Anak Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya