Paksa Anak Mengemis Selama 2 Tahun, Ibu di Makassar Jadi Tersangka

Si ibu diduga mengeksploitasi anaknya yang berumur 9 tahun

Makassar, IDN Times - Seorang wanita berinisial M (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspoitasi anak. M diduga memaksa anaknya mengemis selama dua tahun. 

Penyidik menjerat M dengan Pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara. Saat ini, M ditahan di Mako Polsek Panakkukang.

"Kita tetapkan ibu ini sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kamis (5/12).

Baca Juga: Dua Tahun Paksa Anak Kandung Mengemis, Ibu di Makassar Ini Ditangkap

1. Peran M dianggap mengeksploitasi anak demi kepentingan ekonomi

Paksa Anak Mengemis Selama 2 Tahun, Ibu di Makassar Jadi TersangkaKapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman / Sahrul Ramadan

Perempuan M dilaporkan terkait kasus kekerasan terhadap anaknya, ZR, yang masih berusia sembilan tahun. Warga Kecamatan Panakkukang tersebut dilaporkan setelah video kekerasan yang dia lakukan viral dan menjadi sorotan warganet.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, M terlihat memukul dan menjambak seorang anak perempuan di tempat umum, di depan sebuah pusat perbelanjaan mewah di Kecamatan Panakkukang di Kota Makassar.

Warga yang saat itu melihat, mengabadikan video sebelum akhirnya tersebar di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M telah mempekerjakan anak kandungnya sendiri selama dua tahun lamanya hanya untuk memenuhi kebutuhan.

M dianggap mengeksploitasi ZR dalam konteks kebutuhan ekonomi. "Dia menyuruh anaknya mengemis di pinggir jalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar uang arisan. Tiap hari korban harus membawa pulang uang dari hasil mengemisnya sebanyak Rp50 ribu," kata Jamal.

2. Ayahnya yang seorang buruh bangunan, mengaku tidak tahu sang anak disuruh jadi pengemis

Paksa Anak Mengemis Selama 2 Tahun, Ibu di Makassar Jadi TersangkaKapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman / Sahrul Ramadan

Di sisi lain lanjut, Jamal, ayah korban mengaku tak tahu bahwa anaknya dipekerjakan untuk jadi pengemis oleh ibunya. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan ZR di Mako Polsek Panakkukang.

Ayah korban merupakan buruh bangunan di beberapa tempat di Kota Makassar. Karena aktivitas pekerjaan yang padat, dia mengaku kurang begitu memperhatikan keseharian sang anak.

"Pengakuan suaminya dia tidak tahu anaknya dipaksa oleh ibunya untuk mengemis demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan demi menutupi bayaran arisan," ucap Jamal.

Kendati begitu, pihaknya akan terus berupaya mendalami kasus ini. Jika suatu waktu penyidik membutuhkan keterangan lanjutan, polisi akan panggil ayah korban.

3. Kondisi ZR perlahan membaik

Paksa Anak Mengemis Selama 2 Tahun, Ibu di Makassar Jadi TersangkaKantor P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Bocah perempuan ZR masih perawatan intensif untuk memulihkan kondisi mental dan fisik di Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.

Bocah sembilan tahun itu sebelumnya diamankan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A pascapenangkapan M (33) ibunya, di sebuah lokasi di Kecamatan Panakkukang, Senin (2/12) malam lalu. 

“Sekarang psikolog juga kita panggil untuk penanganan trauma healing, karena kalau penanganannya lama kalau anak-anak begini,” kata Kepala Dinas P2TP2A Tenri Palallo, saat ditemui di kantornya, Rabu (4/11).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya