Melanggar Hukum, 6 WNA Bakal Dideportasi dari Makassar

Mereka berasal dari empat negara berbeda

Makassar, IDN Times - Enam warga negara asing (WNA) bakal dideportasi kembali ke negara asalnya, setelah melanggar hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Rencana itu diungkapkan Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rita.

WNA yang bakal dipulangkan berasal dari empat negara berbeda. Mereka bermasalah hukum dengan pelanggaran masing-masing.

"Tiga WN China telah menjalani hukuman penyalahgunaan izin tinggal, satu WN Bulgaria telah menjalani hukuman pelaku skimming, satu WN Papua Nugini telah menjalani hukuman narkoba, dan satu Amerika over stay," kata Rita kepada IDN Times, Selasa (23/6).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Deportasi 118 WNA 

1. Enam WNA ditempatkan di Rudenim sebelum dideportasi

Melanggar Hukum, 6 WNA Bakal Dideportasi dari MakassarKepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Dodi Karnida. IDN Times/Rudenim Makassar

Para WNA yang melanggar hukum ditangani sejumlah penegak hukum, antara lain Kepolisian Daerah Sulsel dan Polrestabes Makassar. Mereka dijadwalkan kembali ke negara asal setelah melalui serangkaian proses hukum.

Jika proses administrasi rampung, Imigrasi Makassar langsung memulangkan mereka sesuai daerah asal.

"Enam orang ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) sementara menunggu proses pendeportasian," ucap Rita.

2. Rudenim Makassar catat 1.691 pengungsi mancanegara

Melanggar Hukum, 6 WNA Bakal Dideportasi dari MakassarKepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Dodi Karnida. IDN Times/Rudenim Makassar

Rudenim Makassar mencatat sejauh ini ada sebanyak 1.691 WNA yang berstatus pengungsi. Mereka berasal dari berbagai negara dan ditempatkan tersebar pada 22 lokasi penampungan atau Community House di Kota Makassar.

"Pengungsi berada di bawah pengawasan Rudenim Makassar," ucap Rita.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Dodi Karnida menyatakan pihaknya memberlakukan pola hidup normal baru atau new normal bagi para pengungsi di masa pandemik. Termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Utamakan protokol kesehatan, perubahan atau penyesuaian pola hidup, tetap produktif, tapi aman dari COVID-19," kata Dodi.

3.

Melanggar Hukum, 6 WNA Bakal Dideportasi dari MakassarKepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Dodi Karnida. IDN Times/Rudenim Makassar

Dodi menjelaskan, saat ini Rudenim Makassar menjalankan sejumlah tugas pokok dan fungsi. Mulai dari penindakan, isolasi, pemulangan, dan deportasi. Pada masa new normal, Rudenim juga mendapatkan fungsi lain sesuai amanat presiden.

"Ada tugas tambahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Pengawasan dilakukan mulai dari ditemukan, ditempat dan di luar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, pemulangan sukarela dan pendeportasian," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan TKA di Seluruh Daerah di Sulsel 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya