Masuk Zona Merah Corona, Warga Makassar Jumatan di Rumah Saja

Masyarakat harus mengerti, Makassar masuk zona merah

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar kembali mengingatkan kepada warga di wilayahnya agar tidak melaksanakan salat Jumat secara berjemaah di masjid. Masyarakat dianjurkan agar menggantinya dengan salat zuhur di rumah saja, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan imbauan agar salat Jumat ditiadakan sementara, selama wabah COVID-19. Pemkot merujuk anjuran serupa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.

"Kami dari Polrestabes mengimbau kepada seluruh masyarakat Makassar untuk salat zuhur di rumah masing masing sebagai ganti salat Jumat, mengingat data dari Dinas Kesehatan kota, penyebaran Covid-19 sangat tinggi," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Jumat (10/4).

Baca Juga: Hukum 3 Kali Tidak Salat Jumat saat Wabah COVID-19, Ini Penjelasan MUI

1. Makassar masuk dalam kategori zona merah penyebaran virus corona

Masuk Zona Merah Corona, Warga Makassar Jumatan di Rumah SajaPj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat memeriksa suhu tubuh setiap orang yang datang ke Makassar, Sabtu (4/4). Humas Pemkot Makassar

Kota Makassar saat ini, kata Yudhiawan, telah masuk dalam kategori zona merah penyebaran virus corona. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinkes Makassar, terdapat peningkatan jumlah pasien positif dalam dua pekan terakhir.

"Positif 18 orang, dua minggu lalu. Sekarang berkisar 80-an," ucapnya.

Merujuk laman resmi covid19.sulselprov.go.id, jumlah pasien positif di Kota Makassar per hari ini mencapai 85 orang. Orang dalam pemantauan (ODP) 434 dan Pasien dalam pengawasan (PDP) 154.

Yudhiawan menyatakan telah menugaskan jajarannya untuk melakukan pendekatan preventif ke warganya agar tidak mengindahkan imbauan.

"Kami tugaskan rekan-rekan Bhabinkamtibmas," ungkap mantan Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel ini.

2. Polrestabes meminta pengertian warg Makassar patuhi imbauan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona

Masuk Zona Merah Corona, Warga Makassar Jumatan di Rumah SajaPenyemprotan disinfektan di Kota Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Yudhiawan kembali mengingatkan agar masyarakat Kota Makassar mematuhi imbauan tersebut. Menurutnya, ketaatan warga akan sangat membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran corona di Kota Makassar.

"Makassar termasuk kategori zona Merah, kita tidak tahu orang sebelah kanan kiri kita, dan yang berbahaya jika mereka termasuk carrier atau pembawa. Karena fisiknya kuat, sehingga tidak dirawat. Mohon pengertiannya demi kita semua," katanya.

3. Sebagai episentrum penyebaran Covid-19, Wali Kota Makassar terapkan PSBK

Masuk Zona Merah Corona, Warga Makassar Jumatan di Rumah SajaPj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb (tengah) saat memberikan keterangan pers, Kamis (2/4). Humas Pemkot Makassar

Kota Makassar merupakan episentrum penyebaran wabah virus corona di Sulawesi Selatan. Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengambil langkah untuk menerapkan sistem pembatasan sosial berskala kecil (PSBK).

Penerapan, PSBK menurut Iqbal, selaras dengan pembatasan atau karantina parsial yang sebelumnya dia rencanakan. Karantina parsial rencananya dilakukan pemerintah kota di wilayah-wilayah yang terdapat data pasien dengan kasus Covid-19 di Makassar. Antara lain dengan menutup akses keluar dan masuk pada pemukiman atau kompleks perumahan yang teridentifikasi ada warga ODP, PDP hingga positif.

Merujuk dalam pemetaan Pemkot sebelumnya, ada tiga kecamatan yang menjadi skala prioritas pemantauan. Masing-masing, Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Makassar dan Kecamatan Rappocini.

"Bukan PSBB, baru PSBK atau parsial. Jadi belum ada keputusan untuk bicara Kota Makassar. Hanya tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan tadi yang kita bicarakan," kata Iqbal dalam video konferensi bersama sejumlah jurnalis, Rabu (8/4) malam lalu.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya