Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Terkait Penganiayaan Dosen UMI

Polda diminta agar mengusut kasus ini hingga tuntas

Makassar, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, melayangkan teguran tertulis untuk jajaran Polda Sulsel. Teguran itu sekaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, AM, oleh aparat kepolisian dalam pembubaran unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Surat bernomor 1.142/K.PMT/2020, diterbitkan Komnas HAM pada Kamis, 15 Oktober 2020, kemarin. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta keterangan dan tindak lanjut penanganan kasus kekerasan terhadap AM.

"Iya (surat dari kami)," kata Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam, kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

1. Tindak lanjut dari pengaduan yang dilayangkan oleh PBHI Sulsel

Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Terkait Penganiayaan Dosen UMIAM (tengah) saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Minggu (11/10/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam surat itu, Choirul mengatakan, persoalan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang dilayangkan Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu. PBHI mendampingi korban AM dalam upaya mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya di sela unjuk rasa berujung bentrok pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Dalam aduan itu, AM menerangkan bahwa saat bentrokan terjadi, dia sedang berada di kawasan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo untuk urusan pribadi. AM juga mengakatan tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung bentrok antara demonstran dengan polisi. Hanya saja 15 anggota polisi menghampirinya.

AM yang berupaya memperlihatkan identitasnya seolah tidak dipedulikan aparat kepolisian. Akibat penganiayaan saat itu, AM mengalami memar di kelopak mata bagian kiri, bengkak di kepala bagian kanan, luka di hidung, memar di paha kanan, tangan kiri luka-luka, punggung sebelah kanan, pinggang, hingga jidat.

2. Komnas HAM RI minta Polda Sulsel usut tuntas persoalan ini

Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Terkait Penganiayaan Dosen UMIPolisi terlibat bentrok dengan demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Komnas HAM mencatat, PBHI Sulsel telah melaporkan langsung kasus ini ke jajaran Polda Sulsel sejak Senin, 12 Oktober 2020 lalu. Pelaporan yang pertama soal dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/330/X/2020/SPKT Polda Sulsel. Kemudian, laporan kedua tentang pelanggaran disiplin/kode etik profesi Polri. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/49-B/X/2020/Subbag Yanduan.

Komnas HAM RI dalam suratnya menyertakan sejumlah poin penting terkait tindak lanjut kasus ini ke jajaran Polda Sulsel. Dari empat poin, dua poin di antaranya adalah permintaan Komnas HAM RI agar Polda Sulsel memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Polda Sulsel juga diminta agar memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti bersalah.

Persoalan ini, menurut Komnas HAM, diatur dan dijamin dalam undang-undang. Komnas merujuk dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam dan tidak manusiawi. Atau, merendahkan martabat manusia Pasal 30 dan 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga: Sikap Polda Sulsel soal Penganiayaan Dosen UMI Makassar

3. Komnas HAM beri waktu 14 hari untuk Polda Sulsel berikan tanggapan

Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel Terkait Penganiayaan Dosen UMIPolisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Komnas HAM meminta agar jajaran Polda Sulsel segera menindaklanjuti persoalan ini sebagai upaya pemberian perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM di Indonesia. Menurut Komnas HAM, ketentuan itu dijamin dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Polisi diingatkan agar terlibat dan berperan aktif dalam pemenuhan HAM menurut UU, berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

"Tanggapan saudara (Polda Sulsel) kami harapkan dapat diterima dalam jangka waktu 14 hari sejak surat ini diterima. Untuk memudahkan proses penanganan kasus ini, diminta untuk mencantumkan nomor surat ini dalam tanggapan yang diberikan," tulis Choirul dalam surat untuk Kapolda Sulsel yang ditandatanganinya.

Jajaran Humas Polda Sulsel belum merenspons upaya konfirmasi jurnalis terkait surat teguran dari Komnas HAM RI. Pesan singkat via WhatsApp hingga beberapa kali sambungan telepon belum mendapatkan balasan. Merujuk dalam keterangan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo sebelumnya, pihaknya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini.

"Kalau misalnya yang bersangkutan mengatakan ada kepentingan yang lain, saya rasa ini juga perlu kita dudukkan semua keterangan-keterangan yang ada. Kita tetap bertanggung jawab mendudukkan semua fakta-fakta yang ada di lapangan," tegas Ibrahim, saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Dosen UMI Korban Penganiaayan saat Demo Omnibus Law Melapor ke Polisi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya