Kasus Suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Disidang

Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara tahap dua

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, satu tersangka lainnya yaitu eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, juga segera dikirim ke meja hijau.

"Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (24/6/2021).

1. Masa penahanan tersangka ditambah 20 hari

Kasus Suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera DisidangTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ali menjelaskan, kedua tersangka kini telah berstatus sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU berwenang menambah masa penahanan keduanya selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli.

Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1. Selama 14 hari ke depan, tim JPU akan menyusun surat rencana dakwaan (rendak).

"Dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," tegas Fikri.

2. Penahanan tahap penyidikan 3 kali diperpanjang

Kasus Suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera DisidangKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

JPU KPK, Zainal Abidin sebelumnya menerangkan, penahanan tersangka Nurdin Abdullah telah diperpanjang untuk ketiga kalinya. Itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Pertama, sejak 19 Maret sampai dengan 27 April. Kemudian 28 April sampai dengan 27 Mei, dan terakhir, 28 Mei sampai dengan 26 Juni 2021. Hanya saja Zainal belum bisa memastikan di mana tersangka akan disidangkan.

Baca Juga: Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice Collaborator

3. Agung Sucipto jalani sidang lebih awal

Kasus Suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera DisidangTersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selain Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, KPK juga menetapkan Agung Sucipto sebagai tersangka dalam kasus ini. Kontraktor asal Bulukumba itu didakwa sebagai penyuap Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.

Karena berkas perkara dipisah, Agung Sucipto yang telah berstatus sebagai terdakwa, telah menjalani sidang lebih awal. Sidang perdana digelar di PN Tipikor Makassar, sejak Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: KPK Target Perkara Nurdin Abdullah Rampung Pekan Depan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya