Kasus Pencabulan Ayah Kandung Dihentikan, Keluarga Ajukan Praperadilan

Dua bocah diduga jadi korban bejat ayah kandung

Makassar, IDN Times - Keluarga didampingi Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar bakal mengajukan praperadilan terhadap keputusan polisi menghentikan penyelidikan kasus pelecehan seksual ayah terhadap dua anaknya. Untuk itu, mereka menunggu hasil visum korban.

Dua bocah bersaudara, AL (8) dan  AZ (4) diduga menjadi korban perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya, SA (43). Kasus ini sempat dilaporkan ibu korban, sekaligus mantan istri SA, RA (41), ke polisi.

Belakangan penyidik Polres Luwu Timur menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus itu dengan alasan tak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual kepada kedua korban.

Ketua TRC P2TP2A Kota Makassar, Makmur mengungkap, pihaknya bakal menempuh upaya hukum lanjutan jika hasil visum menyimpulkan adanya tindak kekerasan terhadap kedua korban.

“Karena kami juga merujuk dengan bukti-bukti oleh anaknya mulai dari kondisi fisik, sampai hasil visumnya nanti. Kalau sudah ada semua kita lampirkan buktinya untuk praperadilan,” kata Makmur, saat ditemui di kantornya, Sabtu (21/12).

Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya

1. Tim pendamping kembali akan melayangkan laporan ke Polda Sulsel

Kasus Pencabulan Ayah Kandung Dihentikan, Keluarga Ajukan PraperadilanKetua TRC P2TP2A Makasar Makmur / Sahrul Ramadan

Kasus dugaan pelecehan itu dilaporkan ke polisi oleh RA pada 10 Oktober 2019. Dua bulan kemudian, tepatnya 10 Desember 2019, penyidik Polres Luwu Timur menghentikan pengusutan kasus ini.

Makmur menilai, penyidik kurang mendalami kasus dugaan pelecehan kedua korban itu. Untuk itu, tim pendamping keluarga korban juga bakal menyurati Polda Sulawesi Selatan agar kepolisian bisa memberikan perhatian lebih pada kasus kedua bocah malang itu.

Apalagi, imbuhnya, kedua korban dalam kondisi yang mencemaskan. Sang anak bahkan sempat menyatakan bahwa tak ingin lagi melihat ayahnya sendiri. “Itu karena dia merasa kecewa terbawa trauma sampai ketakutan. Dia takut kalau lihat ayahnya,” ungkap Makmur.

2. Keluarga dan korban didampingi lima lembaga pemerhati anak

Kasus Pencabulan Ayah Kandung Dihentikan, Keluarga Ajukan PraperadilanKantor P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Makmur juga mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga pemerihati anak di Kota Makassar dan Sulsel agar upaya pendampingan perjalanan kasus korban bisa berjalan dengan maksimal. Lembaga yang turut serta mendampingi adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Makassar, LBH Makassar, LBH Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kementarian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel dan Istitut Community Justice (ICJ) Makassar.

Organisasi dan lembaga pendamping itu segera bergerak untuk mengawal pengusutan kasus ini. Dengan harapan, imbuh Makmur, tak ada lagi kasus serupa terjadi di masa depan.

"Kami menganggap kasus ini sangat-sangat mengerikan dan ini perbuatan terkeji yang dilakukan oleh orangtua sendiri,” tegas Makmur.

3. Ayah korban punya pengaruh besar di lingkup Inspektorat Kabupaten Lutim

Kasus Pencabulan Ayah Kandung Dihentikan, Keluarga Ajukan PraperadilanIbu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Berdasarkan keterangan ibu kedua korban, RA, mantan suaminya punya pengaruh besar di lingkup Inspektorat Kabupaten Luwu Timur. Faktor kekuatan jabatan itulah yang diduga mempengaruhi proses perjalanan hukum yang sebelumnya sempat dilaporkan ke polisi.

Setelah melaporkan kasus itu ke polisi, RA mengaku dihubungi langsung oleh mantan suaminya, SA, pada awal November lalu.

dalam komunikasi itu, RA mengaku mendapat perlakuan yang intimidatif.  SA mengancam RA akan melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Ini dugaan saya bahwa (SP3) kasus ini adalah intervensi dari bapaknya karena memang orang berpengaruh di Lutim. Jadi kemungkinan besar, masuk angin ini kasus,” tegas Makmur.

4. Polda Sulsel siap terima laporan kelanjutan kasus

Kasus Pencabulan Ayah Kandung Dihentikan, Keluarga Ajukan PraperadilanKabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo / Sahrul Ramadan

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkap bahwa pihaknya terbuka jika keluarga korban dan tim pendamping melaporkan kasus ini. Kasus ini, imbuhnya, bisa jadi perhatian khusus jika proses hukumnya bisa dilanjutkan.

Hanya saja, Ibrahim mengingatkan bahwa laporan keluarga dan tim pendamping harus menyertakan bukti-bukti kuat. Salah satunya adalah hasil visum yang memang membuktikan adanya pelecehan seksual.

“Kalau misalnya bergulir permasalahan ini, kan kita pasti akan melakukan pendalaman terkait kebenaran-kebenaran itu semua sampai itu dibawa secara berlapis. Kalau tidak percaya dengan polres (Lutim), kita angkat sampai ke Polda. Kalau Polda akan berangkat dari dasar seperti itu (visum) tidak ada kepentingan apa-apa,” tegas Ibrahim.

Baca Juga: Pelajar di Makassar Berharap UN Dihapus 2021 Bukan Cuma Isapan Jempol

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya