Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru Ngaji Cabul di Makassar Iming-imingi Korbannya Uang agar Bungkam

Guru mengaji cabul dalam ekspos di Kantor Polrestabes Makassar/Istimewa

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap fakta baru hasil pemeriksaan AM, guru mengaji yang ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan terhadap muridnya. Terungkap, pria 60 tahun itu sempat membujuk korban setelah aksi bejatnya dilakukan.

"Iming-iming dengan uang itu ada supaya korban ini tidak ada yang melapor," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono dalam ekspos perkembangan kasus di kantornya, Senin (24/8/2020).

1. Uang diberi mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono/Istimewa

Yudhiawan mengungkapkan, korban dibujuk agar tidak menceritakan kepada orang lain atas apa yang telah dilakukannya. Khususnya orang tua korban. Kata Yudhiawan, uang yang diberikan nilainya variatif. Mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000.

Dua dari lima orang korban telah divisum untuk membuktikan perlakuan tersangka. Hasil visum kini telah dikantongi penyidik. "Peristiwanya dia lakukan saat korban belajar mengaji sore hari. Sementara ini baru lima orang ini muridnya (yang menjadi korban)," ungkap Yudhiawan.

Tiga korban yang resmi melapor ke polisi adalah, JA (9), KNF (10) dan AAM (9). Dua lainnya, kata Yudhiawan, berstatus sebagai saksi korban. Laporan kedua korban tadi diikutkan dalam tiga laporan sebelumnya. Selain hasil visum, penyidik juga telah menyita barang bukti lainnya seperti pakaian korban.

2. Kejadian terungkap saat salah satu korban berhenti belajar mengaji

Ekspos hasil perkembangan kasus guru mengaji cabul di Kantor Polrestabes Makassar/Istimewa

Yudhiawan bilang, kejadian akhir Juli 2020 ini terungkap setelah salah satu korban tiba-tiba berhenti untuk belajar mengaji di rumah tersangka, di Jalan Batara Bira, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Aktivitas pengajian di rumah tersangka biasanya berlangsung saat sore hari.

"Orangtuanya korban ini heran kenapa tiba-tiba berhenti. Padahal orangtuanya kan pernah mengaji juga di situ (rumah tersangka)," ungkap mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel ini.

Setelah diajak berkomunikasi, korban akhirnya terbuka ke orangtuanya. Setelah pemeriksaan fisik dilakukan, orangtua korban kemudian langsung melaporkan kasus ini ke polisi. "Di situlah awalnya sampai diketahui ada korban-korban lain," jelas Yudhiawan.

3. Kondisi kejiwaan tersangka segera diperiksa

Guru mengaji cabul diperiksa penyidik Satreskrim Poltestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul menambahkan, pihaknya sementara menjadwalkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. "Tapi setelah kita periksa dia sebagai tersangka. Baru kita periksa psikologi yang bersangkutan," imbuh Khaerul.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tersangka AM kini telah ditahan untuk proses hukum lanjutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us