Dugaan Kriminalisasi, Petani Soppeng Menggugat Menteri LHK 

Dikriminalisasi dengan tuduhan menebang pohon di hutan

Makassar, IDN Times - Tiga orang petani asal kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait kasus dugaan kriminalisasi. Ketiganya adalah Sahidin, Jamadi, dan Sukardi. 

Pendamping hukum petani dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Ady Anugrah Pratama mengatakan, gugatan dilayangkan untuk meminta ganti rugi. "Ganti kerugian selama mereka ditahan apalagi hakim menyatakan bahwa mereka tak bersalah," kata Ady kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (19/2/2021). 

1. Sidang perdana gugatan praperadilan digelar hari ini

Dugaan Kriminalisasi, Petani Soppeng Menggugat Menteri LHK Ilustrasi. Sidang gugatan praperadilan tersangka Ijul di PN Makassar. IDN Times/LBH Makassar

Dalam siaran pers LBH Makassar yang diterima jurnalis dijelaskan, petani melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Watansoppeng pada 29 Januari 2021. Selain menteri LHK petani juga menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI.

Kata Ady, gugatan dilayangkan atas dasar keberatan petani terhadap sikap sejumlah  lembaga negara tersebut. "Akibat perbuatan melakukan penahanan kepada petani Soppeng yang berdampak pada kerugian materil maupun non materil," ungkap Ady. 

Sidang perdana kasus ini sudah dijadwalkan sejak 5 Februari 2021. Namun pihak tergugat sama sekali tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang kemudian digelar kembali pada Jumat, 19 Februari hari ini. "Sidang kali ini dihadiri lengkap oleh semua pihak pemohon maupun termohon," ucap Ady. 

2. Petani harapkan ganti rugi materiel selama ditahan dalam dugaan kriminalisasi

Dugaan Kriminalisasi, Petani Soppeng Menggugat Menteri LHK Petani di kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng/LBH Makassar

Kata Ady, agenda sidang siang tadi hanya pembacaan permohonan menyoal permintaan ganti rugi bersifat materil kepada tergugat. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan. "Belum ada kesimpulannya," ucap lelaki yang akrab disapa Cappa ini. 

Cappa menyatakan, para petani berharap bisa mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara akibat perbuatan sewenang-wenang berupa penangkapan dan penahanan yang sempat dialami oleh mereka. "Dan peristiwa ini tidak terulang lagi di Indonesia khususnya di bumi Latemammala, Soppeng," harapnya.  

Upaya praperadilan ganti rugi ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Baca Juga: Akhirnya, Dusun Terpencil Tepoe di Soppeng Sulsel Teraliri Listrik PLN

3. Kronologis kasus menimpa petani Soppeng versi LBH Makassar

Dugaan Kriminalisasi, Petani Soppeng Menggugat Menteri LHK LBH Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Kasus tiga petani Soppeng yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2018 telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2020. Mereka awalnya ditangkap oleh Polisi Kehutanan pada 22 Oktober 2017 dengan tuduhan merambah hutan setempat.

Mereka dianggap melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU-P3H). Sejak saat itu, ketiganya ditahan di Rutan Makassar kemudian dipindahkan ke Rutan Soppeng selama 150 hari. Sampai akhirnya mereka dibebaskan oleh PN Watansoppeng karena tidak terbukti bersalah, Rabu, 21 Maret 2018.

PN memberikan keadilan bagi ketiga petani Soppeng dengan menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan penuntut umum. Majelis Hakim berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum keliru menerapkan UU P3H. Sebab, subjek hukum yang ditujukan dalam UU P3H adalah setiap orang yang menebang pohon dan berkebun secara terorganisasi untuk kepentingan komersil. Bukan untuk petani yang tinggal dalam kawasan hutan secara turun-temurun dan berkebun hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Putusan ini telah diperkuat oleh Mahkamah Agung karena telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Proses pidana, khususnya penahanan yang dijalani oleh tiga petani tersebut tidak semata masalah hukum. Namun juga berdampak pada masalah ekonomi, pendidikan dan tekanan psikis hingga kerugian materiel akibat penahanan selama 150 hari. Bahkan anak-anak mereka ikut merasakan dampaknya kerena ketiganya merupakan tulang punggung keluarga sehingga kebutuhan biaya pendidikan ikut terhambat. 

Demikian pula yang dirasakan oleh istri dan keluarga lainnya. Dampak penahanan membuat mereka tidak dapat menikmati hasil panen yang dipakai untuk menyambung hidup, bahkan mereka membutuhkan biaya tambahan untuk membesuk selama penanahan.

Baca Juga: Ini Posisi Paslon Tunggal Pilkada Gowa dan Soppeng di Surat Suara

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya