Pria Filipina Tunda Nikahi Kekasih di Sidrap karena Terhalang Imigrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Keingininan JE (32) untuk menikahi pujaan hatinya ST (24) dalam waktu dekat, di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terpaksa ditunda. Pria yang merupakan warga negara asal Filipina itu, lebih dahulu diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Parepare.
Petugas imigrasi menyatakan, JE tidak dapat menunjukkan identitas dan dokumen resminya untuk masuk ke wilayah hukum Sulsel. "Yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi, izin masuk ke Indonesia dan tinggal di Sidrap. Karena dia ikut ceweknya. Dia mau nikahi," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagia kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2).
1. Diamankan sesaat setelah mengurus identitas di Kantor Disdukcapil Sidrap
Putra menerangkan, JE diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidrap, Senin (3/2) lalu. JE saat itu, hendak mengurus identitas bersama kekasihnya di kantor setempat.
Namun setelah dimintai sejumlah persyaratan awal untuk domisili, JE tidak dapat memperlihatkannya ke petugas Disdukcapil. "Dia tidak ada dokumen jadi dilaporkan ke imigrasi, kemudian kita cek. Kemudian baru dia mengakui. Kalau tidak punya dokumen," jelas Putra.
Imigrasi Parepare, bahkan sempat berkooordinasi dengan Konjen Filipina di Jakarta untuk memastikan bahwa JE benar-benar warga negara di sana atau bukan. Konjen saat itu memastikan bahwa JE adalah warga negaranya.
JE bahkan sempat meminta bantuan ke Konjen Filipina agar didampingi untuk mengurus keperluan administrasinya di Indonesia. Hanya saja, kata Putra, Konjen Filipina menyerahkan penanganan JE kepada petugas Imigrasi Indonesia.
"Mereka (Konjen Filipina) katakan tidak bisa bantu, makanya diserahkan semua ke kami sesuai dengan prosedur yang berlaku kita tindaklanjuti," tegas Putra.
2. Masuk ke Indonesia melalui jalur tikus, JE tujuh bulan tinggal di Sidrap
Hasil pemeriksaan sepanjang penahanan, JE diketahui telah tujuh bulan lamanya tinggal di Kabupaten Sidrap. Tepatnya di Kecamatan Pitu Riase. Berhubung kekasihnya merupakan warga daerah itu. Di sana, disebutkan Putra, JE tinggal di rumah kepala desa di kecamatan setempat.
Aparatur pemerintah desa setempat menerima, karena merasa bahwa JE memiliki dokumen resmi untuk izin tinggal. "Apalagi muka-mukanya kan kita dengan orang sana tidak jauh berbeda toh. Makanya mungkin dikira dia juga orang di sana," ujar Putra.
Kisah perkenalan sepasang kekasih beda negara ini, diungkapkan Putra, saat keduanya bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia. "Pacarnya itu yang cewek dipecat duluan sama perusahaan dan langsung memutuskan untuk pulang di kampungnya di Sidrap," ucap Putra.
Beberapa bulan berjalan, nasib yang sama juga menimpa JE yang ikut dipecat oleh perusahaan. Keduanya sempat menjalin hubungan cinta jarak jauh. Ingin melanjutkan hubungan yang lebih serius, JE kemudian nekat untuk langsung melamar ST di kampung halamannya di Sidrap.
Agustus 2019 lalu, JE memutuskan untuk masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Dia melalui rute Tawau, Malaysia dan menyeberang lewat jalur laut ke Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum melanjutkan kembali perjalanannya ke Kabupaten Sidrap.
"Dia lewat jalur tikus tanpa melalui perjalanan prosedur resmi. Paspornya juga tidak dipergunakan saat masuk ke Indonesia dan sampai tinggal di Sidrap," terang Putra.
3. Pekan depan, JE dideportasi ke negara asalnya
Lebih lanjut, kata Putra, pekan depan, tepatnya Senin (24/2) mendatang, pihaknya bakal mendeportasi JE kembali ke negaranya. Pemulangan dilakukan melalui bandara di Kota Manado, Sulawesi Utara menuju Davao, Filipina.
Imigrasi, imbuh Putra, tidak menerbitkan surat pencekalan kepada JE dengan pertimbangan mendasar. "Pertimbangannya jelas soal kemanusiaan. Apalagi niatnya dia ini kan baik untuk menikah," imbuh Putra.
JE diperkenankan kembali ke Sidrap, dengan catatan bahwa dia harus melengkapi seluruh dokumen dan masuk melalui prosedur resmi untuk dapat melanjutkan pernikahannya dengan pujaaan hati. "Kalau sudah lengkap sudah memenuhi semuanya, baru bisa datang lagi," tutup Putra.