Densus 88 Sudah Tangkap 33 Terduga Teroris, 1 Pegawai BUMN di Maros
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri terus memburu jaringan terduga teroris yang berkaitan dengan aksi bom bunuh diri pasangan suami istri L dan YSF di Gereja Katedral Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, pada Minggu, 18 April 2021, petugas kembali menangkap satu terduga teroris. "Inisial N yang diamankan satu orang lagi," kata Zulpan kepada jurnalis, Senin (19/4/2021).
1. Ditangkap di Kabupaten Maros
Zulpan bilang, pria 58 tahun yang ditangkap adalah seorang pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pria itu ditangkap berdasar hasil penyelidikan lanjutan tim Densus 88.
Usai ditangkap, N langsung dibawa ke Kantor Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut. Zulpan menjelaskan, pemeriksaan bertujuan untuk menyelidiki peran yang bersangkutan dalam kasus bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021.
2. Petugas telah menangkap 33 orang terduga teroris di Sulsel
Sebelum N, Densus 88 lebih dulu menangkap MA, terduga teroris lainnya. Pria 31 tahun itu kata Zulpan ditangkap di salah satu kafe di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu, 14 April 2021, pukul 22.00 WITA.
Tertangkapnya MA dan N, menambah daftar terduga teroris yang telah ditangkap Densus 88 sejak bom bunuh diri terjadi. Kini, lanjut Zulpan, total terduga teroris yang ditangkap dari berbagai daerah di Sulsel berjumlah 33 orang. Dua di antaranya adalah wanita.
Baca Juga: Kesaksian Warga, Detik-detik Densus Sergap Terduga Teroris MT
3. Terduga teroris yang telah ditangkap adalah jaringan JAD Kompleks Villa Mutiara
Zulpan sebelumnya menerangkan, bahwa seluruh terduga teroris yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) kompolotan Kompleks Villa Mutiara Klaster Biru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Menurut Zulpan, mereka memiliki peran penting dalam aksi teror oleh pasturi bomber gereja. Selain itu mereka juga disebut berafiliasi dengan ISIS. Puluhan anggota JAD yang ditahan, lanjut Zulpan, saat ini masih berstatus terperiksa.
Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan terduga teroris, petugas merujuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. "Di mana mereka punya kewenangan waktu pemeriksaan 21 hari sebelum ditingkatkan statusnya," tegas Zulpan.
Baca Juga: Polda dan Densus 88 Masih Selidiki Struktur Jaringan JAD di Sulsel