Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buron 9 Bulan, Pembobol Kantor Satpol PP dan Disperindag Diringkus

IDN Times/istimewa

Makassar, IDN Times - Tim Khusus Polsek Ujung Pandang meringkus pelaku pembobol Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar. Pelaku bernama Jamal Daeng Situru.

Kasus pembobolan itu terjadi di awal Maret 2019. "Pengungkapan dan penangkapan terhadap, pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus door to door," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, dalam keterangan yang diterima, Senin (16/12).

1. Pelaku diketahui adalah residivis yang awal 2019 lalu baru bebas setelah terlibat dalam kasus serupa

Ilustrasi (IDN TImes/Sukma Shakti)

Tersangka berusia 50 tahun itu, kata Indratmoko, ditangkap di sekitar Jalan Barukang, Kota Makassar, pada Minggu (15/12). Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat kabur selama sembilan bulan lamanya.

Merujuk dalam catatan Polsek Ujung Pandang (UP), residivis yang baru saja bebas dari Rutan Kelas 1 Makassar awal 2019 lalu. Dia, kembali menjadi incaran petugas sejak Maret 2019.

Ada tiga laporan terkait tindak kejahatan pelaku yang dilakukan sejak awal Maret 2019.  Pada laporan 11 Maret, dia diduga mencuri dua unit televisi dari Kantor Satpol PP di Jalan Balaikota. 

Pada laporan kedua, tertanggal 12 Maret 2019, tersangka diduga mencuri dua unit televisi di Kantor Disperindag di Jalan Sudirman. 

Ketiga, tersangka diduga menggasak satu unit handphone seharga belasan juta rupiah dari sebuah rumah di Jalan Sudirman. Laporan terakhir ini tertanggal 2 Desember 2019. 

2. Residivis itu ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan penadah barang yang dicuri

Ilustrasi razia Satpol PP. IDN Times/Fitria Madia

Kasus ini terkuak setelah polisi menangkap seorang pria bernama Kifli (20). Warga Jalan Galangan Kapal, Kota Makassar itu diketahui bertindak sebagai penadah barang hasil curian pelaku.

"Berdasarkan hal tersebut kemudian Unit Khusus Polsek Ujung Pandang bergerak di tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku," terangnya.

Pengembangan dari sang penadah, mengantarkan petugas mendapatkan laporan terkait keberadaan pelaku utama. Pelarian Jamal selama sembilan bulan itu berakhir.

3. Kaki pelaku ditembak karena berupaya kabur saat dibawa ke Mako Polsek Ujung Pandang

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut kata Indratmoko, dalam perjalanan ke Mako Polsek Ujung Pandang, pelaku berupaya untuk kembali melarikan diri. Pelaku memberontak dan berhasil melepaskan borgol yang diikatkan di kedua tangannya.

"Akhirnya diberikan tembakan peringatan akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Sehingga kemudian dilumpuhkan dengan  tembakan terukur dan terarah di kaki kanan pelaku," tegas Indratmoko.

Pelaku kemudian sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dikembalikan ke Mako Polsek Ujung Pandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu dua unit televisi dan handphone hasil curian. Petugas masih mendalami perkara ini untuk mencari barang bukti lanjutan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku. 

Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us