Berdiri Puluhan Tahun, Lapak PKL di Maipa dan Datu Museng Ditertibkan

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassa,r melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan di wilayahnya. Penertiban ini melibatkan Satpol PP serta unsur terkait dan berlangsung pada Rabu (4/2/2026).
Lokasi penertiban berada di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng. Kegiatan tersebut menyasar lapak pedagang yang menempati area trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
1. Penertiban PKL di Jalan Maipa dan Datu Museng

Camat Ujung Pandang, Andi Husni, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik di wilayahnya. Menurutnya, trotoar harus dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai jalur pejalan kaki.
“Penataan ini kami lakukan, sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki,” jelas Andi Husni.
Ia menyebutkan, jumlah lapak PKL yang ditertibkan di Jalan Datu Museng sebanyak 16 lapak. Sementara itu, di Jalan Maipa terdapat 15 lapak yang sebelumnya berjualan di atas trotoar.
2. Proses penertiban didahului teguran dan audiensi
Andi Husni menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan administratif dan pendekatan kepada para pedagang. Pihak kecamatan, kata dia, telah mengirimkan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ungkapnya.
Selain teguran tertulis, pemerintah setempat juga menggelar audiensi sebanyak dua kali di kantor lurah. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan para PKL untuk membahas solusi yang dapat ditempuh bersama.
“Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung dengan para pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik,” jelasnya.
3. Pedagang direlokasi ke Pasar Baru

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait menyiapkan lokasi relokasi bagi para PKL yang terdampak penertiban. Lokasi relokasi berada di pasar baru yang terletak di Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos.
PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan bagi para pedagang yang direlokasi. Pemerintah menyebut lokasi tersebut disiapkan agar para PKL tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.
Andi Husni menambahkan bahwa sebagian pedagang telah berjualan di atas trotoar selama puluhan tahun. Bahkan, kata dia, ada pedagang yang telah beraktivitas lebih dari 20 tahun sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya.
“Kami memahami bahwa para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendampingan terhadap para pedagang yang direlokasi. Pendampingan tersebut ditujukan agar para PKL dapat menyesuaikan diri di lokasi baru yang telah disediakan.
“Dengan penataan ini, kita berharap ruang publik di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, ramah bagi seluruh warga,” ucap dia.



















