Bisnis Senpi Rakitan di Wajo, Polda Sulsel Temukan Peluru PT Pindad

43 unit senpi beragam jenis lengkap dengan ratusan amunisi

Makassar, IDN Times - Jajaran Polda Sulawesi Selatan menemukan sejumlah peluru dengan merek PT Pindad dalam pengungkapan kasus rumah produksi senjata rakitan di Kabupaten Wajo. Saat ini, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda masih mendalami temuan tersebut. 

Polda Sulsel baru-baru ini mengungkap jaringan bisnis senjata api rakitan di Kecamatan Tempe, Wajo. Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan lima orang, petugas juga menyita 43 unit senjata berbagai jenis dilengkapi ratusan butir peluru.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, fokus pengembangan kali ini, untuk mencari tahu sumber material senjata yang diproduksi dalam bisnis tersebut.

"Kita dalami lagi. Terkait bahan baku dari (PT) Pindad, itu cuma salah satu merek di peluru kaliber 56 senjata laras panjang," kata Ibrahim kepada sejumlah jurnalis di Makassar, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).

1. Lima orang diamankan petugas dalam pengungkapan tersebut, 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka

Bisnis Senpi Rakitan di Wajo, Polda Sulsel Temukan Peluru PT PindadPolda Sulsel dalam ekspos rumah industri senpi rakitan. IDN Times / Humas Polda Sulsel

Pengungkapan kasus ini diketahui berawal saat petugas lebih dulu mengamankan Asriyani (51). Warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel, itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kantor pemerintahan setempat.

Dia diamankan menyusul temuan sejumlah unit senjata api rakitan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (14/2) lalu. Barang itu rencananya akan di kirim ke luar Sulsel, tepatnya di Jalarta, melalui jalur udara. "Kalau Asriyani itu cuma alamatnya yang digunakan mengirim. Dia tidak tahu permasalahan itu. Dia cuma jadi saksi saja," ungkap Ibrahim.

Begitupun dengan salah satu pelaku, Adel Ismawan (47), kata Ibrahim, yang alamatnya digunakan dalam tujuan pengiriman di Jakarta. Hanya saja, lanjut Ibrahim, yang bersangkutan masih ditahan mengingat petugas masih membutuhkan keterangannya.

Sementara tiga lainnya, Chairil Anwar (39), Sahabuddin (45) dan Darmawati (42), telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tetapi untuk merencanakan progres pembuatan, dia [Adel Ismawan] belum memberikan keterangan, akan tetapi kita lakukan pendalaman," ucap Ibrahim.

2. Tersangka memberikan keterangan berbelit soal penjualan senjata api rakitan

Bisnis Senpi Rakitan di Wajo, Polda Sulsel Temukan Peluru PT PindadPolda Sulsel dalam ekspos rumah industri senpi rakitan. IDN Times / Humas Polda Sulsel

Polisi sebelumnya berkesimpulan, bahwa bisnis ini dijalankan dengan peran berbeda-beda. Chairil Anwar, disebutkan memiliki keahlian dalam merakit senjata api. Mengingat, latar belakangnya adalah seorang yang berprofesi sebagai tukang las.

Sementara yang lainnya, ada yang bertindak sebagai pemilik dan pengelola rumah industri senjata hingga yang membantu mengedarkan. Hanya saja dalam proses pemeriksaan, seluruhnya memberikan keterangan yang cukup rumit kepada penyidik.

"Sedang kita dalami ke mana saja senjata itu atau siapa saja pembelinya. Karena saat pemeriksaan, para tersangka masih berbelit-belit memberikan informasi," terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pedagang Sembako di Maros yang Jago Merakit Senjata Api

3. Senpi yang diproduksi dijual dari Rp10 juta hingga Rp25 juta

Bisnis Senpi Rakitan di Wajo, Polda Sulsel Temukan Peluru PT PindadPolda Sulsel dalam ekspos rumah industri senpi rakitan. IDN Times / Humas Polda Sulsel

Hasil pemeriksaan lanjutan terungkap, senjata api rakitan dijual dengan beragam harga. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta. Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe sebelumnya mengatakan, hingga saat ini, masih menyelidiki berapa lama seluruh pelaku mengelola rumah industri senjata api rakitan ini.

"Kita akan kembangkan lagi yang bersangkutan. Memang alasan mereka bahwa dia [Chairil] membuat ini karena ketidaktahuannya [senpi rakitan] dijual untuk menghasilkan uang, sehingga tetap dilaksanakan produksi," sebut Guntur dalam ekspos di kantornya, Senin (17/2) kemarin.

Dalam pengungkapan itu, juga diamankan alat-alat kelengkapan produksi senjata. Mulai dari mesin bor, alat pres laras hingga pipa.

Seluruh pelaku saat ini diamankan di Mako Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut. Oleh polisi, mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Senjata Api Rakitan di Wajo, 43 Senpi Disita

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya